PT Semen Padang Bantu Bea Cukai Riau Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar

PADANG, binews.id -- Dalam upaya memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal merek Camclar Original senilai Rp12,8 miliar yang diduga berasal dari Phuket, Thailand. Pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan PT Semen Padang secara simbolis di Wisma Indarung, PT Semen Padang, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, dan disaksikan oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau Delmawati, Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza, serta Kepala Seksi PKC I Bea Cukai Teluk Bayur Ismed Qodar. Dari PT Semen Padang hadir Sekretaris Perusahaan Win Bernadino dan staf AFR Musytaqim Nasra.
Dalam sambutannya, Waloyo menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen DJBC Riau sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.
"Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini adalah bentuk nyata tugas kami menjaga kedaulatan ekonomi negara serta melindungi masyarakat," ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode crushing dan pembakaran di kiln milik PT Semen Padang dan disaksikan secara daring oleh tersangka MH bin JS, nahkoda kapal layar motor (KLM) Harapan Indah 99 yang mengangkut rokok ilegal tersebut dari Thailand.
"Tersangka mengikuti proses pemusnahan secara daring karena masih menjalani proses hukum," tambahnya.
Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan antara Kanwil DJBC Riau, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, dan Lanal Dumai. Dari total 5.120 karton berisi rokok tanpa pita cukai, sebanyak 2.560 karton dimusnahkan dengan nilai barang Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp51,6 miliar. Sisanya digunakan sebagai barang bukti tahap kedua untuk Kejati Riau.
Pemusnahan ini mengacu pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025 yang memberi izin resmi kepada Bea Cukai untuk memusnahkan barang bukti.
"Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi simbol sinergi antarinstansi dan dunia industri, termasuk PT Semen Padang, dalam menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan PT Semen Padang," kata Waloyo.
Sementara itu, Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris menjelaskan kronologi penangkapan. Ia mengatakan, pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.35 WIB, tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai yang berpatroli di perairan Selat Malaka, tepatnya di Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, mendapati kapal layar motor KLM Harapan Indah 99 berbendera Indonesia melintas dengan gerak mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan 5.120 dus berisi rokok tanpa pita cukai asal Thailand.
"Kapal beserta muatannya langsung kami amankan dan kami berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penindakan lebih lanjut," ujarnya.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Komisi Informasi Sumbar Catat Rekor, 101 Badan Publik Berstatus Informatif
- Rahmat Saleh Sebut Santri Bukan Sekadar Identitas, tapi Penjaga Peradaban
- Kapendam XX Tuanku Imam Bonjol Sambangi PWI Sumbar, Opsi Makodam Jauhi Zona Merah Tsunami
- Bertegas-Tegas, Perusahan Tak Daftarkan BPJS Karyawan Bakal Ditindak
- FIB Siap Sukseskan Kongres IKA Unand 15 November 2025
BKMT Sawahlunto Gelar Wirid Gabungan, Hadirkan Ustadz Zacky Mirza
Ragam - 22 Oktober 2025