Rakor Program Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Internal Tahun 2025
Di akhir acara dilakukan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) antara Bupati Solok dengan Inspektur Daerah, dimana IAC merupakan dokumen resmi yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit intern oleh APIP. Diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama anti korupsi oleh seluruh unsur pemerintahan mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Kepala Perangkat Daerah hingga Wali Nagari.
Rakor Pencegahan korupsi dan pengawasan internal ini juga diikuti rangkaian kegiatan lainnya yaitu Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), FGD pengawasan dan pembinaan pemerintah nagari bagi Inspektorat, DPMN dan Camat yang difasilitasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta Bimtek Pengelolaan Keuangan Nagari bagi Sekretaris Nagari dan Kasi/Kaur Pemerintah Nagari se-Kabupaten Solok. "Semangat antikorupsi harus tumbuh menjadi budaya kerja di setiap instansi pemerintahan hingga ke tingkat nagari," pungkas Sekda. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Bupati Solok Lantik dan Serahkan SK kepada 2.436 PPPK Paruh Waktu
- Wabup Solok Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
- Pemkab Solok Gelar Apel dan Goro Massal untuk Percepatan Penanganan Pascabencana
- Pemkab Solok Percepat Reforma Agraria: Matangkan HPL 315 Hektare untuk Kepastian Pengelolaan Lahan
- Pemkab Solok dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja
Bupati Solok Lantik dan Serahkan SK kepada 2.436 PPPK Paruh Waktu
Kab. Solok - 23 Desember 2025
Kominfo Solok Salurkan Bantuan Tunai untuk Korban Bencana
Kab. Solok - 14 Desember 2025










