Banmus DPRD Sumbar Pelajari Penguatan Fungsi dan Efisiensi Kinerja Dewan
PADANG, binews.id -- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sumatera Barat memperoleh sejumlah pembelajaran strategis terkait paradigma baru dalam penyusunan dan pembahasan anggaran, peningkatan akuntabilitas, serta efisiensi pelaksanaan kegiatan DPRD saat studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini.
Hasil pertemuan tersebut akan menjadi referensi bagi DPRD Sumatera Barat dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
Kunjungan kerja Banmus DPRD Sumbar tersebut diterima langsung oleh jajaran Sekretariat DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung. Baru-baru ini.
"Melalui kegiatan ini, kita ingin memperkuat cara kerja DPRD agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Banyak hal positif dari DPRD Jawa Barat yang bisa kita pelajari, terutama dalam hal efisiensi kegiatan dan peningkatan akuntabilitas publik," ujar Muhidi.
DPRD Jawa Barat menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD, mereka berpedoman pada empat prinsip utama, yaitu Tolak ukur kinerja yang berfokus pada peningkatan kepuasan masyarakat dan penguatan kepercayaan publik terhadap DPRD.
Perubahan pandangan masyarakat, yang kini lebih pragmatis dibandingkan ketokohan, sehingga menuntut DPRD lebih aktif dan hadir dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Konsistensi terhadap Rencana Kerja (Renja) DPRD, dengan indikator kinerja yang terukur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Selain itu, DPRD Jawa Barat menegaskan pentingnya pelaksanaan fungsi representasi politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana kegiatan DPRD dibiayai dalam bentuk kegiatan langsung agar anggota dewan lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kebutuhan di lapangan.
Untuk memperkuat peran serta akuntabilitas, DPRD Jawa Barat juga melaksanakan sejumlah program inovatif seperti Citra Bakti, yakni pemberian bantuan sosial senilai Rp150 juta per anggota DPRD untuk penanganan bencana secara insidental, serta Sosialisasi Perda (Sosper) yang menjadi tanggung jawab Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam proses pembahasan anggaran, DPRD Jawa Barat berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu kebenaran administrasi, kebenaran aturan, dan kebenaran materi, guna menghindari potensi temuan serta menjaga transparansi pertanggungjawaban.
Dari sisi kelembagaan, DPRD Jawa Barat menyusun Analisis Standar Biaya (ASB) dan melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja DPRD sebagai bentuk penguatan akuntabilitas publik. Setiap anggota DPRD juga difasilitasi dua tenaga administrasi melalui sistem outsourcing dan menggunakan dokumen Arah Kebijakan Umum Anggaran (AKUA) yang disusun bersama antara pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- KPK Datangi DPRD Kota Padang terkait Realisasi Dana Pokir
- Sekwan DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Informasi, Raih Penilaian Sangat Baik
- Ketua DPRD Muhidi Dukung 4 Pelajar Sumbar Ikuti Parlemen Remaja 2025
- Sosialisasikan Perda No. 16 Tahun 2019, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Naik Kelas
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh







