Banmus DPRD Sumbar Pelajari Penguatan Fungsi dan Efisiensi Kinerja Dewan
Menariknya, pembahasan anggaran dilakukan secara detail hingga digit ketiga, sehingga setiap anggota DPRD memahami alokasi dan substansi kegiatan. Mulai tahun 2026, pola reses akan diubah dengan sistem langsung turun ke daerah pemilihan tanpa mengumpulkan massa besar, serta mengganti kegiatan studi banding dengan bentuk pengawasan substantif yang lebih berdampak bagi masyarakat.
Banmus DPRD Sumbar menilai pendekatan yang diterapkan DPRD Jawa Barat dapat menjadi acuan dalam membangun sistem kerja DPRD yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan studi banding ini diharapkan tidak hanya memperkuat sinergi antarlembaga legislatif daerah, tetapi juga menjadi momentum bagi DPRD Sumatera Barat untuk beradaptasi dengan tantangan fiskal dan politik yang semakin kompleks. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- KPK Datangi DPRD Kota Padang terkait Realisasi Dana Pokir
- Sekwan DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Informasi, Raih Penilaian Sangat Baik
- Ketua DPRD Muhidi Dukung 4 Pelajar Sumbar Ikuti Parlemen Remaja 2025
- Sosialisasikan Perda No. 16 Tahun 2019, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Naik Kelas
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh







