Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Segera Disahkan, Ini Sanksi di Dalamnya

Selasa, 01 September 2020, 16:07 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Segera Disahkan, Ini Sanksi di Dalamnya
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Konferensi Pers terkait perkembangan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang digelar di ruang rapat Kantor Gubernur, Selasa (1/09/2020).
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Guna menekan laju penambahan kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memastikan pihaknya bersama DPRD setempat segera akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kita sudah ada pergub, perwako maupun perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif. Ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Untuk itu InsyaAllah tanggal 11 September 2020 bersama DPRD, kita akan sah kan perda ini," ujar Gubernur Irwan pada Konferensi Pers terkait perkembangan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang digelar di ruang rapat Kantor Gubernur, Selasa (1/09/2020).

Dikatakan gubernur, dalam perda yang dibahas secara maraton ini, terdapat sanksi yang bersifat mengikat dimana nantinya tetap akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas.

"Akan ada sanksi berupa denda dan kurungan, berapa besaran denda dan lamanya itu nanti akan diatur, sekarang masih dibahas di DPRD, ini penting untuk membiasakan masyarakat dengan kebiasaan baru," ungkapnya.

Baca juga: Peringati Hari bakti Pemasyarakatan ke 60, Pegawai Rutan Padang Panjang Gelar Kegiatan Donor Darah

Sebelumnya Gubernur Irwan juga memastikan selama vaksin belum ditemukan, penambahan kasus positif akan tetap ada. Namun pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memaksimalkan seluruh potensi yang ada.

"Semua sudah berjalan on the track. Testing, tracking, isolasi dan karantina tetap berjalan, termasuk penyediaan fasilitas rumah sakit," jelasnya.

Disinggung tentang penambahan kasus positif dalam beberapa hari terakhir, gubernur mengatakan bahwa secara keseluruhan Provinsi Sumatera Barat masuk dalam kategori sedang.

"Kalau zona, untuk hari ini tinggal Mentawai yang zona hijau. Zona merah itu udah masuk Kota Padang dengan resiko tinggi," ujarnya.

Baca juga: Pascaerupsi Marapi, Damkar Lakukan Pembersihan Jalan Protokol

Meski demikian dari beberapa indikator pengendalian, tutur Gubernur, seperti testing rate, insiden rate maupun positif rate, Sumbar cenderung masih terkendali. Bahkan positif rate masih terendah se-Indonesia.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: