7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Ini Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik

JAKARTA, binews.id -- Kementerian ESDMmenurunkan tariflistrikbagi tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Penurunan tarif tersebut tertera dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PTPLN(Persero) pada 31 Agustus 2020 lalu.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menyebut penurunan tarif mempertimbangkan kondisi terkini, termasuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Diharapkan, tarif baru juga bisa menjaga daya saing pelanggan bisnis dan industri
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujar Agung dikutip daricnnindonesia.comRabu (2/9/2020).
Agung menjelaskan untuk pelanggan tegangan rendah (TR) tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.
Baca juga: Hari Pelanggan Nasional, KAI Divre II Sumbar Apresiasi Penumpang Setia Kereta Api
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli - September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," jelasnya.
Tujuh golongan pelanggan nonsubsidi yang dimaksud, yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA), 2.200 VA, 3.500 VA-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Kemudian, pelanggan bisnis daya 6.600 VA-200 kVA dan pelanggan pemerintah daya 6.600 VA-200 kVA. Selain itu, pemerintah juga menurunkan tarif untuk penerangan jalan umum sebesar Rp22,58/kWh menjadi Rp1.444,70/kWh.
Sementara pelanggan Tegangan Menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Ajak Pelanggan Rayakan HUT ke-80 RI di Atas Kereta Api
Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas 30 ribu kVA, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah
- Nevi Zuairina: Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Perkuat Pengawasan Harga dan Ketahanan Energi
- Mendagri Puji Kepala Daerah dengan Kinerja Anggaran Baik, Mahyeldi Termasuk
- Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat
- Ratas di Istana, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Perluas Jaminan Perlindungan bagi Pekerja