7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Ini Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik

JAKARTA, binews.id -- Kementerian ESDMmenurunkan tariflistrikbagi tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Penurunan tarif tersebut tertera dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PTPLN(Persero) pada 31 Agustus 2020 lalu.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menyebut penurunan tarif mempertimbangkan kondisi terkini, termasuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Diharapkan, tarif baru juga bisa menjaga daya saing pelanggan bisnis dan industri
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujar Agung dikutip daricnnindonesia.comRabu (2/9/2020).
Agung menjelaskan untuk pelanggan tegangan rendah (TR) tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.
Baca juga: Nevi Zuairina Ingatkan Telkom untuk Lebih Pro-Pelanggan dan Pro-UMKM
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli - September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," jelasnya.
Tujuh golongan pelanggan nonsubsidi yang dimaksud, yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA), 2.200 VA, 3.500 VA-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Kemudian, pelanggan bisnis daya 6.600 VA-200 kVA dan pelanggan pemerintah daya 6.600 VA-200 kVA. Selain itu, pemerintah juga menurunkan tarif untuk penerangan jalan umum sebesar Rp22,58/kWh menjadi Rp1.444,70/kWh.
Sementara pelanggan Tegangan Menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!
Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas 30 ribu kVA, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ekonomi RI Tumbuh 5,12%, Termasuk Tertinggi di G20 dan ASEAN
- PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025
- BEI Masuk 20 Besar Bursa Dunia, Jadi yang Terbesar di ASEAN
- OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Pemblokiran Rekening Dormant
- OJK Sumatera Bagian Utara Gelar Media Gathering, Bekali Jurnalis Pahami Industri Keuangan
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025