7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Ini Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik

Rabu, 02 September 2020, 15:05 WIB | Ekonomi | Nasional
7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Ini Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik
7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Ini Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik. ist
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Kementerian ESDMmenurunkan tariflistrikbagi tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Penurunan tarif tersebut tertera dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PTPLN(Persero) pada 31 Agustus 2020 lalu.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menyebut penurunan tarif mempertimbangkan kondisi terkini, termasuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Diharapkan, tarif baru juga bisa menjaga daya saing pelanggan bisnis dan industri

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujar Agung dikutip daricnnindonesia.comRabu (2/9/2020).

Agung menjelaskan untuk pelanggan tegangan rendah (TR) tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli - September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," jelasnya.

Tujuh golongan pelanggan nonsubsidi yang dimaksud, yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA), 2.200 VA, 3.500 VA-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Kemudian, pelanggan bisnis daya 6.600 VA-200 kVA dan pelanggan pemerintah daya 6.600 VA-200 kVA. Selain itu, pemerintah juga menurunkan tarif untuk penerangan jalan umum sebesar Rp22,58/kWh menjadi Rp1.444,70/kWh.

Sementara pelanggan Tegangan Menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas 30 ribu kVA, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: