BBPOM Padang Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 23 Desember 2025, 09:23 WIB | Kesehatan | Kota Padang
BBPOM Padang Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
BBPOM Padang

PADANG, binews.id -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang kembali melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Inwas Nataru). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat, meskipun dilaksanakan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Intensifikasi pengawasan ini dilaksanakan secara serentak oleh 74 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia sejak 28 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dengan melibatkan lintas sektor terkait.

Kepala BBPOM di Padang, M. Suhendri, Apt., M.Farm, menjelaskan bahwa terdapat dua UPT di wilayah Sumatra yang tidak dapat melaksanakan Inwas Nataru tahun ini, yakni Loka POM di Kabupaten Aceh Tengah dan Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan, karena terdampak bencana alam.

Di wilayah kerja BBPOM di Padang, Inwas Nataru rutin dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari produk pangan yang berisiko terhadap kesehatan. Peningkatan aktivitas belanja masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, yang berdekatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), menjadi perhatian khusus dalam pengawasan ini.

Pemeriksaan sarana peredaran pangan dilakukan secara bertahap mulai tahap 1 hingga tahap 4 selama periode 28 November 2025 sampai 1 Januari 2026. Sebanyak 77 sarana peredaran pangan olahan diperiksa di 9 kabupaten/kota wilayah pengawasan BBPOM di Padang.

Dari total sarana yang diperiksa, 62 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan (MK), sedangkan 15 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pengawasan menyasar 6 sarana distributor, 63 ritel modern, serta 9 toko tradisional.

Strategi pengawasan berbasis risiko diterapkan dengan memprioritaskan sarana peredaran yang memiliki rekam jejak pelanggaran atau tingkat risiko tinggi. Fokus pengawasan diarahkan pada pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan, seperti tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.

Hasil pengawasan menunjukkan temuan pangan rusak di 4 sarana dengan nilai ekonomi sekitar Rp92.000. Selain itu, ditemukan pangan kedaluwarsa sebanyak 38 item dengan total 510 pieces senilai Rp283.400, serta pangan tanpa izin edar sebanyak 2 item dengan jumlah 15 pieces senilai Rp242.000.

Jenis temuan terbanyak pada Inwas Nataru tahun ini adalah pangan olahan kedaluwarsa. Sementara itu, pangan ilegal tanpa izin edar ditemukan pada produk permen dan snack yang masuk melalui jalur perorangan, dengan mayoritas produk impor berasal dari Malaysia.

Adapun jenis pangan kedaluwarsa dan rusak yang ditemukan antara lain minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk coklat, serta krimer kental manis yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Secara keseluruhan, Inwas Nataru 2025 menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari pembinaan intensif serta kolaborasi yang terus diperkuat antara BPOM dan para pemangku kepentingan terkait.

Halaman:
IKLAN MBG

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: