Pemkab Solok Lakukan Pemusnahan Arsip yang Berusia dibawah 10 Tahun

AROSUKA, binews.id -- Pemerintah Kabupaten Solok melalui DinasPerpustakaan dan Kearsipan Koto Baru, melakukan pemusnahan arsip yang berusia dibawah 10 tahun, Rabu (2/9/2020).
Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Bupati Solok Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Mengurangi jumlah atau volume arsip yang berada di depo arsip berusia dibawah 10 tahun dimusnahkan.
Berdasarkan penilaian panitia arsip urusan keuangan arsip depo yang sudah memenuhi persyaratan dan dibawah 10 tahun pada Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, bisa dimusnahkan. Pemusnahan tersebut di depo arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Koto Baru, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Kabupaten Solok Bersiap Jadi Tuan Rumah Kumpul Bareng Scooter Sumatera 2025
Acara pemusnahan arsip dihadiri oleh Bupati kabupaten Solok H. Gusmal, Sekdakab Solok Aswirman, Kadis Perpustakaan Nofiarman, SKPD terkait dan juga Kabag Humas Syofiar Syam.
Dalam sambutannya Bupati Solok meminta kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan penyusutan arsip. Semua mengacu pada Peraturan Bupati Solok Nomor 36 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Subtantif Pemkab Solok. Waktu penyimpanan arsip aktif inaktif berupa keterangan yang berisi dimusnahkan atau dipermanenkan dan dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Baca juga: Wabup H. Candra Paparkan Potensi Kabupaten Solok Sebagai Destinasi Kelas Dunia
"Untuk SKPD yang telah di terbitkan JRA-nya saya minta untuk segera memindahkan arsip statisnya (yang berketerangan permanen) ke Lembaga Arsip Daerah Kabupaten Solok", imbuhnya.
Penyeleksian untuk melihat pada kolom retensi inaktif yang telah melewati masa simpan inaktif dan pada kolom keterangan dinyatakan musnah, maka dikategorikan sebagai arsip usul musnah.
Baca juga: Konferensi ke-23 PGRI Kabupaten Solok Digelar, Pilih Pengurus Baru Periode 2025--2030
Untuk mengurangi jumlah atau volume arsip yang berada di depo arsip. Pemusnahan arsip ini sebanyak 319 jenis arsip dengan jumlah 1.1811 exemplar yang akan dilakukan pemusnahannya. Daftar arsip permanen yang ditemukan dari hasil penilaian unsur keuangan pada Sekretariat Daerah sebanyak 503 jenis arsip. (Mak itam)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Proyek Banjir Batang Lembang Disorot, BWS Sumatera V Dinilai Abaikan Risiko Penyempitan Sungai
- Bupati Jon Firman Pandu Resmi Lantik Pengurus Dekranasda Kabupaten Solok Periode 2025--2030
- Wakil Bupati Solok Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Muslim M. Yatim
- Gubernur Mahyeldi Serahkan Sapi Qurban untuk Masyarakat Kabupaten Solok
- Sepakat Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM 2025, Kapolres dan Wabup Solok Tandatangani Komitmen Bersama
Pemkab Solok Lakukan Penataan THL
Kab. Solok - 10 Juli 2025