KAI Pertegas Penanganan Perlintasan Sebidang Sesuai Aturan yang Berlaku

Rabu, 07 Januari 2026, 13:37 WIB | Ragam | Kota Padang
KAI Pertegas Penanganan Perlintasan Sebidang Sesuai Aturan yang Berlaku
T Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan bahwa penanganan dan perlakuan terhadap perlintasan sebidang kereta api telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

Melalui kolaborasi yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, KAI optimistis keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan demi terciptanya transportasi yang aman, tertib, dan berkesinambungan. (bi/rel/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: