OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS Lakukan Likuidasi

Kamis, 08 Januari 2026, 09:12 WIB | Ekonomi | Kota Padang
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS Lakukan Likuidasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

PADANG, binews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

PT BPR Suliki Gunung Mas diketahui beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Dengan keputusan ini, bank tersebut tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha perbankan.

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan secara konsisten. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK kembali meningkatkan status pengawasan PT BPR Suliki Gunung Mas menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.

Namun, upaya penyehatan yang diminta, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, tidak dapat dilaksanakan secara memadai oleh pengurus dan pemegang saham. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Berdasarkan kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan langkah penanganan lanjutan. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025, LPS memutuskan penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas dilakukan dengan cara likuidasi.

Dalam keputusan tersebut, LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas. Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti OJK sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau para nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan batasan yang berlaku. (bi/rel/mel)

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: