Awal Tahun, Bank Nagari Hadirkan Promo Kejutan Spesial dengan Cashback untuk ASN dan Pensiunan
PADANG, binews.id -- Tahun baru merupakan salah satu momentum bagi sebagian besar orang dalam melakukan perencanaan dan resolusi keuangan setelah melewati periode pengeluaran-pengeluaran besar akhir tahun.
Menyikapi hal tersebut, tanpa menunggu lama, Bank Nagari sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat langsung tancap gas menghadirkan Promo Kejutan Spesial Awal Tahun.
Program ini ditujukan kepada nasabah ASN, PNS, PPPK dan pensiunan dengan memberikan reward berupa saldo tabungan kepada nasabah atau calon nasabah yang mengajukan pinjaman dalam periode promo ini.
Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli di Padang, Senin (12/1) menyampaikan Bank Nagari memberikan cashback bagi nasabah ASN, PNS, PPPK, dan pensiunan yang mengajukan pinjaman mulai 5 sampai 31 Januari 2026.
Baca juga: Pelaksanaan APBN Dapat Dilakukan Awal Tahun
Ia menambahkan, promo ini bersifat racing, yang artinya apabila kuota cashback telah habis diserbu oleh nasabah maka periode promo akan berakhir dengan sendirinya.
Hafid Dauli menyebut, promo ini adalah wujud dari komitmen Bank Nagari untuk memberikan manfaat dan apresiasi, serta menghadirkan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
"Oleh karena itu kami mengajak seluruh nasabah untuk mengajukan permohonan pinjaman dan berkonsultasi ke Bank Nagari terdekat, baik nasabah baru maupun nasabah lama yang belum memperbarui pinjamannya pada Bank Nagari," katanya.
Bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman pada Promo Kejutan Spesial Awal Tahun, persyaratannya sangat mudah yaitu promo berlaku untuk ASN, PNS, PPPK, dan pensiunan yang melakukan realisasi pinjaman baru di Bank Nagari atau yang sedang meminjam di Bank Nagari, kemudian melakukan pembaharuan atau top-up pinjaman di Bank Nagari atau yang memindahkan (take-over) pinjamannya dari bank lain ke Bank Nagari.
Baca juga: Sekolah 2021 : Sarana Prasarana Sudah Memadai, Siswa Tidak Swab
Jangka waktu pinjaman yang dipersyaratkan dalam promo ini adalah minimal 24 bulan. Promo berlaku baik untuk pinjaman dengan pola konvensional ataupun pola syariah.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya






