OJK Tegaskan SLIK Bermasalah Bukan Alasan Mutlak Penolakan Kredit Bank
PADANG, binews.id --Banyak masyarakat masih menganggap catatan buruk pada BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai penghalang mutlak untuk mendapatkan pinjaman bank. Tak sedikit pemohon kredit yang langsung patah semangat ketika mendengar alasan penolakan tersebut.
Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Catatan kredit bermasalah dalam SLIK bukanlah satu-satunya dasar bagi perbankan untuk menolak permohonan kredit masyarakat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat justru baru mengetahui memiliki riwayat kredit kurang baik saat mengajukan pinjaman baru.
Menurutnya, kondisi ini terjadi karena masih kuatnya miskonsepsi mengenai fungsi data SLIK, baik di kalangan masyarakat maupun di lingkungan internal perbankan.
Roni menjelaskan bahwa SLIK pada dasarnya hanya berperan sebagai instrumen pendukung bagi lembaga keuangan dalam menilai rekam jejak serta karakter calon debitur.
"SLIK itu hanya tools. Bukan aturan wajib yang menentukan apakah kredit disetujui atau ditolak. Tidak ada ketentuan dari OJK maupun dari bank yang mengharuskan penolakan kredit hanya karena SLIK bermasalah," kata Roni di Padang, Jumat (6/2/2026).
Ia menekankan bahwa keputusan pemberian kredit merupakan kewenangan penuh pihak bank, yang seharusnya didasarkan pada hasil analisis menyeluruh terhadap berbagai aspek.
Aspek tersebut meliputi kemampuan membayar, karakter peminjam, kondisi usaha, hingga prospek keuangan ke depan, bukan semata-mata terpaku pada catatan historis.
Dalam praktiknya, Roni menilai masih ada bank yang menjadikan SLIK sebagai alasan paling sederhana untuk menolak permohonan kredit tanpa penjelasan detail kepada calon nasabah.
"Terkadang SLIK dijadikan kambing hitam. Padahal bank seharusnya menyampaikan alasan penolakan secara lebih terbuka dan objektif," ujarnya.
Ia menduga, dalam sejumlah kasus, bank telah menilai usaha calon debitur kurang menjanjikan sejak awal. Namun, demi kepraktisan, status SLIK dijadikan dasar penolakan tanpa mengulas risiko bisnis yang sebenarnya.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Rangkul Apindo Bantu UMKM Sumbar Naik Kelas
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja






