BIM Perketat Protokol Kesehatan Bagi Pengunjung Bandara, Ini Alasannya

Peraturan lain yang menjadi pegangan operasional bandara PT Angkasa Pura II adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. (rel/dw)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Mahasiswa S3 Ilmu Lingkungan UNP Laksanakan Praktik Kerja Lapangan di Kepulauan Riau
- Hj. Nevi Zuairina Minta Ada Transformasi Kesehatan dan Pariwisata di KEK Sanur
- PP IPPNU X Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama Gelar Peer Educator Cegah Stunting
- Gubernur Mahyeldi, Direktur dan Rektor UNP Temui Wapres Usulkan Pengembangan RSAM Bukittinggi
- Bio Farma Ajak Perempuan di Kalimantan Tengah Cegah Kanker Serviks