Ini Sembilan Anggota Dewan yang Mengajukan Pengunduran Diri ke DPRD Sumbar

Sabtu, 12 September 2020, 19:21 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Ini Sembilan Anggota Dewan yang Mengajukan Pengunduran Diri ke DPRD Sumbar
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Sembilan anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 mengajukan pengunduran diri karena maju sebagai pasangan calon di sejumlah pilkada di daerah itu yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan surat pengajuan pengunduran diri sembilan orang itu sudah masuk dan selanjutnya pihaknya menunggu keputusan dari KPU Sumbar untuk menetapkan penggantian antar waktu (PAW)

Sembilan anggota DPRD Sumbar yang mundur itu adalah Darman Sahladi (Demokrat), Sabar AS (Demokrat), Khairunnas (Golkar), Benny Utama (Golkar), Safaruddin Dt Bandaro Rajo (Golkar), Hamdanus (PKS), Tri Suryadi (Gerindra), Andri Warman (PAN), dan Yosrizal (PAN).

Dimana, Darman Sahladi maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada 50 Kota. Kemudian Benny Utama dan Sabar AS menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pasaman. Setelah itu Hamdanus maju sebagai calon wakil bupati di Pilkada Pesisir Selatan

Baca juga: KPU Resmi Luncurkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024

Kemudian, anggota DPRD Sumbar Safaruddin Dt Bandaro Rajo maju sebagai calon bupati di Pilkada 50 Kota. Tri Suryadi maju sebagai calon bupati di Pilkada Padang Pariaman. Andri Warman maju sebagai calon bupati di Pilkada Agam. Kemudian Yosrizal maju sebagai wakil bupati di Pilkada Dharmasraya.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan sembilan anggota yang telah menyerahkan surat pengunduran diri itu dan tanda terimanya langsung diberikan oleh Sekretariat DPRD. Sementara itu untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sumbar, akan menunggu SK penetapan dari KPU dan setelah keluar SK dari KPU baru berhenti secara regulasi.

"Setelah keluar SK KPU baru berhenti secara aturan. Nanti, partai mengusulkan ke kita, dan kita menyurati KPU. KPU kabupaten disurati oleh DPRD, KPU provinsi disurati oleh ketua. Selanjutnya, KPU mengusulkan nama ke DPRD calon legislatif nomor urut setelah yang mundur, dengan melampirkan berita acara perolehan suara dari partai dan dapil yang sama,"kata Raflis. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: