Berantas PETI, Kapolres Simon Yana Putra Pimpin Pemusnahan Tambang Ilegal di Sawahlunto
Spanduk peringatan tersebut juga mencantumkan ancaman sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus diperketat. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku tambang ilegal di wilayah Sawahlunto dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum tersebut.(bi/rel/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Wali Kota Sawahlunto Lepas Kajari Eddy Samrah, Apresiasi Penguatan Penegakan Hukum
- Perluas Akses Hukum, Kementerian Hukum Apresiasi Pelayanan Posbakum Kota Sawahlunto
- Gubernur Mahyeldi Sebut Sumbar Bukan Lagi Daerah Lintasan, Tapi Sudah Jadi Target Peredaran Narkoba
- Wali Kota Sawahlunto Terima Audiensi Lapas Narkotika, Perkuat Sinergi Pembinaan Warga Binaan
- Wawako Jeffry Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Pemko Sawahlunto Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum






