Berantas PETI, Kapolres Simon Yana Putra Pimpin Pemusnahan Tambang Ilegal di Sawahlunto

Rabu, 11 Maret 2026, 14:18 WIB | Hukum | Kota Sawahlunto
Berantas PETI, Kapolres Simon Yana Putra Pimpin Pemusnahan Tambang Ilegal di Sawahlunto
Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Sawahlunto bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sawahlunto, Rabu dini hari (11/3/2026). HUMAS
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

Spanduk peringatan tersebut juga mencantumkan ancaman sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus diperketat. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku tambang ilegal di wilayah Sawahlunto dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum tersebut.(bi/rel/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: