DPRD Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan RPJPD

Selasa, 15 September 2020, 18:54 WIB | Ekonomi | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan RPJPD
DPRD Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan RPJPD
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --- DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa (15//9/2020)

Rapat dipimpin wakil ketua Suwirpen Suib didampingi wakil ketua Indra datuk lelo, gubernur Sumbar diwakili Sekda Sumbar

Rapat dihadiri pimpinan fraksi, pimpinan komisi, pimpinan bapemperda, pimpinan badan kehormatan, anggota DPRD provinsi Sumbar mengikuti secara virtual dan Sekwan Raflis.

Pandangan umum fraksi tidak hanya menyangkut teknis materi muatan Ranperda akan tetapi juga terdapat pendekatan politis terhadap pembentukan Ranperda tersebut.

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

Dari dua faktor tersebut, alasan dijadikan dasar untuk perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005- 2025 terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional.

Pasca ditetapkan Perda tentang RPJPD Sumbar tahun 2008 terjadi bencana gempa besar tahun 2009 dan 2011 banyak merusakan infrastruktur fisik dan ekonomi masyarakat.

"Pasca pandemi Covid-19, ekonomi global, regional dan nasional mengalami kontraksi sangat tajam dan membawa banyak negara ke jurang krisis ekonomi," ujar Suwirpen.

Waktu untuk perubahan Perda RPJPD tidak sejalan dengan ketentuan pasal 158 Permendagri nomor 86 tahun 2017 dimana perubahan RPJPD tidak bisa dilakukan, apabila sisa masa berlakunya kurang 7 tahun.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bamus DPRD Pesisir Selatan, Bahas Sinergi dan Tata Kelola

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peradaban dunia telah banyak mengalami perubahan 10 tahun terakhir.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: