Ombudsman Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara Ketat dalam Pelaksanaan Tes SKB CPNS

Jumat, 18 September 2020, 10:48 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Ombudsman Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara Ketat dalam Pelaksanaan...
Ombudsman Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara Ketat dalam Pelaksanaan Tes SKB CPNS
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yang sebelumnya telah ditunda beberapa bulan. Dengan berbagai pertimbangan seleksi tersebut akhirnya digelar pada akhir Agustus hingga awal Oktober, di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum usai.

Kepala Perwakilan, Ombudsman Sumatera Barat, Yefri Heriani menilai bahwa pelaksanaan SKB CPNS berpotensi memperparah penambahan angka positif Covid-19 jika protokol kesehatan tidak dilaksanakan secara disiplin oleh Penyelenggara maupun peserta Seleksi CPNS formasi 2019.

"Berdasarkan laporan sementara yang disampaikan oleh Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar pada Rabu, 16 September 2020, terdapat penambahan 118 orang yang terkonfirmasi positifCovid-19. Data ini menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 masih terus terjadi di Sumatera Barat," sebutnya.

Dikatakannya, terkait dengan pelaksanaan Seleksi CPNS di masa Pandemi, BKN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ini perlu disosialisasikan sejak dini. Permasalahan SE tentu tidak menerapkan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya. Ini menjadi ruang kosong sehingga penegakannya menjadi lemah.

Baca juga: Pemprov Sumbar Perkuat Penerapan Delapan Strategi Penanggulangan Covid-19

"Ombudsman berharap agar aparatur negara yang ada di Sumatera Barat dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan terus mensosialisasikan berbagai kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Apalagi dengan hadirnya perda yang akan segera ditetapkan," ujar Yefri.

Yefri menekankan, penyelenggaran seleksi CPNS formasi 2019 harus memastikan tersedianya Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi yang kompeten, prosedur yang jelas dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Diharapkan bahwa Tim Pelaksana tidak melakukan kesalahan yang berulang dalam penggunaan masker yaitu menggunakan masker di dagu dan tidak menutupi hidung dan mulut,"ulasnya.

Selain itu, Tim Pelaksana CAT BKN Panitia Seleksi Instansi harus memastikan bahwa peserta CPNS yang memasuki lokasi seleksi harus terlebih dahulu mencuci tangan, dengan tersedianya fasilitas cuci tangan pakai sabun ataupun hand sanitizer di titik lokasi seleksi.

Baca juga: Audiensi dengan Wagub Sumbar, Angkasa Pura II Paparkan Soal Peningkatan Layanan di BIM

Ombudsman juga mengingatkan ketersediaan Tim Kesehatan dan ruangan khusus bagi peserta dengan suhu lebih dari 37 di titik lokasi seleksi. Jangan sampai saat didapati peserta dengan suhu 37 , Tim Pelaksana CAT BKN maupun Panitia Seleksi Instansi kewalahan untuk mencarikan ruang isolasi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: