Sudah Lebih 1 Minggu Disahkan, Hidayat Pertanyakan Status Hukum Perda AKB
Pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005- 2025
Dalam pandangan umum fraksi- fraksi cukup banyak tanggapan, pertanyaan dan masukan intinya memberikan penguatan dan penjelasan terhadap kedua Ranperda tersebut.
Fraksi- fraksi pada umumnya mempertanyakan hasil evaluasi dan pemantauan dilakukan Kemendagri terhadap pelaksanaan RPJPD telah berjalan, kejelasan RPJPD yang akam dipedomani calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2021- 2026 dalam perumusan visi dan misi serta bagaimana konsistensi dan keseriusan Pemerintah Daerah menggunakan dokumen perencanaan penyusunan program dan alokasi anggaran.
Baca juga: Percepatan Investasi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Gandeng Danantara dan BP BUMN
Sedangkan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020, fraksi- fraksi menyoroti terkait belum keberpihakan anggaran untuk kegiatan recovery akonomi yang terdampak pandemi khususnya bagi usaha mikro dan usaha kecil dan kecil sekali termasuk belum jelasnya program OPD dalam penanganan dampak ekonomi diberbagai sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta padat karya infrastruktur untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.
Fraksi- fraksi mempertanyakan akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan anggaran hasil recovery serta perencanaan kebutuhan anggaran kedeoan untuk penanganan covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.
Kami mengingatkan komisi- komisi dan badan anggaran dalam pembahasan nanti yaitu menggali potensi pendapat daerah terutama dari pos PAD, oleh karena masih diperlukan tambahan anggaran untuk pembiayaan program tambahan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun 2020 termasuk program recovery ekonomiz tambahan anggaran penanganan covid-19 sampai akhir tahun 2020 dan program strategis OPD.
Melihat secara mendalam program kegiatan dan alokasi anggaran diusulkan dalam perubahan APBD untuk kegiatan recovery ekonomi baik program stimulus bagi UMKM dan koperasi maupun program dilaksanakan langsung OPD - OPD terkait.
Melihat dan memastikan kegaiatan- kegiatan infrastruktur dilaksanakan dengan pola padat karya untuk mengantisipasi peningkatan anggaka pengangguran dan kemiskinan.
Keputusan DPRD diberi nomor 17/SB/DPRD tahun 2020 tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005- 2025.
Sementara itu Gubernur Sumbar ditempat yang sama menjawab bahwa Perda AKB masih menunggu fasilitasi Kemendagri.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Prof Djohermansyah Soroti Retret Ketua DPRD, Urgensi Pencegahan Korupsi Dipertanyakan
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Hilirisasi dan Ketahanan Industri Tambang Nasional di Tengah Tekanan Global
- Stok BBM 21--25 Hari Picu Kekhawatiran, Nevi Zuairina Minta Pemerintah Perjelas Informasi
- Nevi Zuairina Soroti Kesiapan BUMN Transportasi Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
- FWP Sumbar Studi Tiru ke DPRD Banten, Perkuat Sinergi Media dan Legislatif






