Bawaslu Sumbar Akui Adanya Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

Jumat, 25 September 2020, 18:58 WIB | Politik | Kab. Pasaman Barat
Bawaslu Sumbar Akui Adanya Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
Bawaslu Sumbar Akui Adanya Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN BARAT, binews.id - Koordinator Bidang Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Vifner mengakui adanya laporan masuk ke Bawaslu Pasaman Barat terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020. Karena itu, laporan itu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ya, memang ada laporan masuk ke Bawaslu Pasbar dan kini sedang diproses oleh bawaslu setempat. Kita minta, laporan tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Vifner kepada media, Jumat (25/9/2020) di Padang.

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diterima Bawaslu Pasbar, Senin (21/9/2020) lalu.

"Kita telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN," sebut Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra, Kamis (24/9/2020)

Baca juga: Sejumlah Pejabat Eselon II Paparkan Rencana di Aksi Tugas Akhir DLA

Beldia mengatakan, ada seorang ASN berinisial IN yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Pasaman dilaporkan pada Senin (21/9) lalu dan pihaknya juga telah memanggil saksi-saksi pada hari berikutnya.

"Kita saat ini tengah melakukan kajian. Saksi-saksi sudah kita klarifikasi, sedangkan saksi dari BKPSDM Pasaman Barat pun telah kita undang dan begitu juga terhadap terlapor," katanya.

Menurut Beldia, sebelum dilakukan register laporan itu harus memenuhi dua syarat yakni syarat formil dan syarat materil. Sedangkan terhadap laporan itu telah memenuhi syarat.

"Setelah kita teliti syarat formil dan syarat materilnya, laporan tersebut memenuhi kedua syarat dan pada hari itu juga kita lakukan register," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Sosialisasikan Netralitas Pemilu, Bupati: ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

Diterangkan Beldia, dalam proses penanganan kasus pelanggaran ASN itu waktunya sangat singkat. Jika terbukti pihaknya harus segera meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI).

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: