Bawaslu Sosialisasikan Netralitas Pemilu, Bupati: ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

Senin, 11 Desember 2023, 08:10 WIB | Politik | Kab. Pasaman
Bawaslu Sosialisasikan Netralitas Pemilu, Bupati: ASN Jangan Terlibat Politik Praktis
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman kembali gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diikuti seluruh Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman. Sosialisasi yang berlangsung "full day" di Hotel Emir Lubuk Sikaping pada Minggu (10/13). IST
IKLAN GUBERNUR

LUBUK SIKAPING, binews.id -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman kembali gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diikuti seluruh Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman. Sosialisasi yang berlangsung "full day" di Hotel Emir Lubuk Sikaping pada Minggu (10/13), mengusung tema 'Menjaga Netralitas ASN dan Wali Nagari dalam Pemilu 2024'.

"ASN harus netral. Ingat, ada ancaman sanksi yang akan menjerat jika ASN terlibat berpolitik, terutama dalam agenda pemilu, Pilpres maupun Pilkada," ujar Bupati Pasaman diwakili Plh. Sekretaris Daerah Yasri Uripsyah.

Hal tersebut diingatkan Bupati kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Camat dan Wali Nagari, saat membuka sosialisasi netralitas ASN di Emir Hotel Lubuk Sikaping, Minggu pagi (10/12/2023)

Dikatakan bupati, ASN harus menunjukkan sikap profesionalnya selaku aparatur negara. ASN harus bersikap netral netral tanpa memihak ke salah satu Calon di Pemilihan legislatif dan salah satu pasangan calon pemilihan presiden tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Termasuk dalam hal pelayanan publik yang menjadi tugas dan tanggung jawab ASN. Jangan sekali-kali ikut-ikutan berpolitik.

Baca juga: Mulai Bertugas, Wawako Padang Panjang Allex Saputra Jadi Pembina Apel ASN

"Jangan ikut berpolitik praktis dan tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Yasri Uripsyah.

Dikatakan bupati, sebagaimana UU No.5 tahun 2014 tentang Pemilu, sudah ditegaskan bahwa ASN harus netral. Jangan sampai terjadi pelanggaran seperti pemasangan spanduk, baliho, memakai atribut partai, melakukan sosialisasi kampanye langsung maupun di media sosial, like dan share pada postingan peserta pemilu, serta hati-hati berfoto dengan caleg atau foto berlatar belakang foto caleg dan lain sebagainya.

"Untuk ketentuan ASN dan wali nagari dalam pemilu 2024 nanti, sudah disampaikan dalam surat edaran Bupati Pasaman, sebagai rujukan bersama bagi aparatus," terang Sekda.

Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori, SEi dalam sambutannya menegaskan kembali bahwa netralitas ASN di Pasaman cukup rawan.dan berpotensi untuk terjadi pelanggaran, apalagi dalam pilkada, termasuk keterlibatan Wali Nagari beserta perangkatnya.

Baca juga: BPK Sumbar Periksa LKPD 2024, Pj Sekda Yosefriawan: Pemko Padang Siap Kooperatif

"Kita di Bawaslu akan berupaya melakukan sosialisasi sampai ke masyarakat di Nagari, namun akibat keterbatasan waktu dan personil yang ada, membuat gerak Bawaslu jadi terbatas," ungkap Tori.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: