Ini Daftar Lengkap 126 Fintech Lending, 32 Entitas & 50 Gadai Ilegal yang Ditutup Satgas Investasi
JAKARTA, binews.id -- Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana darifintech peer-to-peer lendingilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.
"Tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin banyak bermunculan mengincar masyarakat yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing
Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126fintechpeer-to-peer lendingilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.
"Kami masih menemukan penawaranfintech lendingilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini.Fintech lendingdan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," kata Tongam dalam keterangannya diterima binews.id, Selasa (25/9/2020).
Baca juga: Angka Kesembuhan COVID-19 Terus Meningkat Mencapai 5.892.126
Menurut Tongam, pinjaman dari fintechlendingilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.
"Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintechlendingilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," kata Tongam.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Retail Gathering SIG di Pekanbaru, PT Semen Padang Perkuat Dominasi Pasar dan Kemitraan di Riau
- Hadir di Rakerda REI Khusus Batam 2025, SEPABLOCK Diminati Pengembang
- Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Senilai USD3,9 Miliar di Cilegon
- Presiden Prabowo: Kepercayaan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Investasi di Indonesia
- Nevi Zuairina: Larangan Thrifting Harus Jadi Momentum Revitalisasi Industri Tekstil Nasional








