Ini Daftar Lengkap 126 Fintech Lending, 32 Entitas & 50 Gadai Ilegal yang Ditutup Satgas Investasi

Selasa, 29 September 2020, 11:40 WIB | Ekonomi | Nasional
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana darifintech peer-to-peer lendingilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

"Tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin banyak bermunculan mengincar masyarakat yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing

Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126fintechpeer-to-peer lendingilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

"Kami masih menemukan penawaranfintech lendingilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini.Fintech lendingdan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," kata Tongam dalam keterangannya diterima binews.id, Selasa (25/9/2020).

Baca juga: Angka Kesembuhan COVID-19 Terus Meningkat Mencapai 5.892.126

Menurut Tongam, pinjaman dari fintechlendingilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

"Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintechlendingilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," kata Tongam.

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: