Bawaslu Sumbar Ingatkan Parpol dan Cakada untuk Ikuti Aturan Pilkada

Rabu, 30 September 2020, 13:12 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu Sumbar Ingatkan Parpol dan Cakada untuk Ikuti Aturan Pilkada
Bawaslu Sumbar Ingatkan Parpol dan Cakada untuk Ikuti Aturan Pilkada

PADANG, Binews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengadakan pertemuan dan memberikan ketegasan serta kesamaan persepsi pada Parpol dan LO pasangan calon kepala daerah, agar mengikuti aturan kampanye dan lainnya.

Vifner Kordinator Divisi Pengawasa Bawaslu Sumbar dengan tegas menyatakan, jika ada.paslon atau parpol bahkan simpatisan yang melanggar, sanksi terberat adalah pencoretan Paslon dari ajang pilkada, artinya tidak boleh ikut sebagai peserta.

"Kita sengaja mengundang Paslon melalui LO, Parpol, wartawan dan stakeholder lainnya, agar bisa mengikuti aturan pilkada yang berlaku, karena ada sanksi politik seperti membatalkan Paslon sebagai peserta jika berkaitan dengan money politik, dan sanksi hukum yang akan diproses Kepolisian atau gakumdu jika memang ditemukan pelanggaran, setelah mengikuti tahap sanksi yang ada," jelas Vifner.

Ditambahkan Vifner, tata cara atau aturan menyangkut kampanye pilkada sudah diatur dalam PKPU 04/2017, dengan peeubahan no. 11/2020, PKPU no 06/2020 dengan perubahan pertama PKPU no.10/2020 dan perubahan kedua no.13/2020, juga berdasarkan keputusan KPU tentang pedoman Tekhnis pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah No.465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.

Baca juga: KPU Kota Padang Tetapkan Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

"Pada panduan Tekhnis tersebut jelas dan nyata diatur semuanya, baik tanggal maupun bulan, serta apa saja yang diperbolehkan, termasuk pemasangan iklan melalui media massa, medi sosial dan daring, jadi mari kita patuhi bersama agar tidak ada permasalah dikemudian hari," tegas Vifner lagi.

Vifner juga mengatakan, setiap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye semenjak ditetapkan, sampai masuk masa diperbolehkannya memasang atribut akan diberi sanksi sesuai tingkatan, dan wajib menurutkan dalam waktu 1X24 jam.

Pertemuan penegakan aturan atau hal Tekhnis dihadiri juga KPU Sumbar yang diwakili Sekretaris Firman dan kasubag Tekhnis dan Hupmas Jumiati, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Inforkom, Kepolisian serta wartawan peliput. (rel/dw)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: