Perda AKB Berkekuatan Hukum, HM Nurnas : Sanksi Tegas Para Pelanggar Prokes di Sumbar

Kamis, 01 Oktober 2020, 13:50 WIB | Hukum | Provinsi Sumatera Barat
Perda AKB Berkekuatan Hukum, HM Nurnas : Sanksi Tegas Para Pelanggar Prokes di Sumbar
Nurnas : Perda AKB Berkekuatan Hukum, Efektif Jatuhkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Sumbar

PADANG, binews.id --- Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah disetujui Mendagri, berkekuatan hukum, dan telah efektif berlaku di Sumatera Barat. Tidak pakai masker dan berada dikerumunan banyak orang di Sumbar saat ini bisa disanksi baik administrasi, denda atau penjara.

"Allhamdulillah kerja serius Pemprov dan DPRD Sumbar dalam waktu sesingkat-singkatnya Perda AKB Covid-19 telah efektif berkekuatan hukum untuk diterapkan di seluruh Sumbar,"ujar politisi senior Partai Demokrat Sumbar HM Nurnas, Kamis (1/10) di Padang.

Perda AKB ini adalah tercepat dalam kondisi tepat saat pademi terus meruyak banyak orang, catatan Gugus Tugas Covid-19 sudah mendekti 6500 orang Sumbar terpapar covid-19. Perda ektif berlaku hari ini itu adalah Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 berkekuatan hukum efektif berlaku.

Untuk itu Perda AKB Covid-19 sah mengikat semua orang itu menjadi Hadiah Hari Jadi Provinsi Sumbar ke 75 pada 1 Oktober 2020 ini.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

"Berlaku efektifnya Perda AKB Covid-19 in tidak ada alasan siapa saja di Sumbar tidak mematuhinya. Mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk taat pada Perda AKB ini,"ujar Nurnas.

Bahkan sebut Nurnas semua elemen mulai dari Gubernur, Pimpinan DPRD serta seluruh perangkat berkomitmen menegakkannya demi memutus mata rantai virus corona ini.

"Karena sifatnya siapa saja, maka sanksinya pun tidak mengenal kata tebang pilih dan permisive, tegakkan aturan ini agar mata rantai virus corona putus dan hilang dari tanah Minangkabau sama kita cintai ini,"ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar ini.

Selain itu Perda AKB-Covid-19 meski baru tidak ada waktu untuk membiarkan menjadi dokumen kertas putih saja.

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

"Gubernur harus menyiapkan tim sosialisasi dan edukasi untuk memasifkan Perda ini, sehingga Perda efektif itu akan menjadi macam kertas saat penerapannya, siapa saja tidak pakai masker sanksi saja,"ujar Nurnas. (*/mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: