Ingin Dapatkan Subsidi Listrik Gratis Periode Oktober, Simak Syarat Berikut!

Kamis, 01 Oktober 2020, 22:45 WIB | Ekonomi | Nasional
Ingin Dapatkan Subsidi Listrik Gratis Periode Oktober, Simak Syarat Berikut!
Ingin Dapatkan Subsidi Listrik Gratis Periode Oktober, Simak Syarat Berikut!
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Pemerintah kembalimemberikan subsidi listrik gratis bagi masyarakat untuk periode Oktober 2020. Subsidi listrik diberikan dalam rangka meringankan masyarakat dari tekanan ekonomi di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Namun, subsidi listrik tidak diberikan ke semua pelanggan. Subsidi listrik hanya bisa dinikmati oleh sekitar 24,16 juta pelanggan PLN di Indonesia.

Untuk mendapatkan subsidi ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelanggan. Pertama,subsidi listrik gratis diberikan kepada pelanggan dengan kapasitas listrik rumah tangga sekitar 450 VA. Pelanggan ini berjumlah 24,16 juta orang.

Kedua, pelanggan dengan kapasitas 450 VA yang dapat subsidi listrik gratis merupakan golongan pelanggan R1/450 VA dan R1T/450 VA.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

Ketiga, merupakan pelanggan golongan R1/900 VA dan R1T 900 VA yang berjumlah sekitar 7,72 juta pelanggan. Namun, subsidi yang diberikan hanya berupa diskon tarif sebesar 50 persen.

Sementara pelanggan berkapasitas listrik 900 VA dengan golongan R1M/900 VA dan R1MT 900 VA tidak mendapat diskon listrik. Hal ini karena mereka dikategorikan sebagai pelanggan mampu (R1M), sedangkan R1MT merupakan pelanggan listrik prabayar.

Selain pelanggan listrik rumah tangga, pemerintah juga memberi subsidi listrik kepada pelaku UMKM. Syaratnya, pelaku UMKM menggunakan daya listrik 220 VA sampai 900 VA, di mana di dalamnya termasuk berlaku untuk golongan S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA.

Lalu, pelanggan golongan bisnis dengan daya B-1/900 VA dan 1-1/900 VA juga bisa mendapatkan subsidi. Di luar subsidi, pemerintah memberikan stimulus lain, berupa ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum selama 40 jam nyala.

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

Stimulus ini bisa didapat oleh pelanggan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas, yakni golongan S2/1.300 VA sampai dengan S-3/> 200 kVA. Kemudian, untuk golongan bisnis dengan daya 1.300 VA ke atas, mulai dari B1/1.300 VA sampai B-3/> 200 kVA dan golongan industri dengan daya 1.300 VA ke atas, yakni I-1/1.300 VA sampai I-4/30.000 kVA ke atas.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: