Perda AKB Segera Diberlakukan di Dharmasraya, Pelanggar Prokes Akan Diberi Sanksi Hukum
Sementara itu juga, menurut pemaparan Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, sebagai bagian dari Tim Sosialisasi, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona yang akan diberlakukan memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa sanksi administratif. Mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana. Sanksi ini tidak hanya bagi perorangan, melainkan juga bagi pelaku usaha hingga lembaga pemerintahan.
Adapun, sosialisasi Perda AKB oleh tim terpadu dari Provinsi Sumatera Barat bersama Pemkab Dharmasraya juga dilakukan dengan turun ke lapangan dan membagikan masker kepada masyarakat. (rls/san)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pertama di Sumbar, Dharmasraya Tunjuk Jaksa Kejati Jadi Inspektur Daerah
- Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Gempar
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo






