Bawaslu Agam : Keterbukaan Informasi adalah Keharusan

Jumat, 16 Oktober 2020, 12:58 WIB | Ragam | Kab. Agam
Bawaslu Agam : Keterbukaan Informasi adalah Keharusan
Tim Visitasi KI Siumbar uji faktual dokumen dan 5K Bawaslu Agam dalam rangka Monev menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Kamis 15/10 (foto: dok/ppid-kisb)
IKLAN GUBERNUR

AGAM, binews.id --- Semua keputusan sesuai kewenangan Bawaslu itu menjadi hak publik, begitu Bawaslu memahami keterbukaan.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Agam Elvis saat menerima tim visitasi KI Sumbar dikoordinir Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian dan verifikator Tiwi Utami.

"Saat proses penanganan dan penindakan memang ada informasi yang belum kita publis,"ujar Ketua Bawaslu Agam Elvis saat divisitasi KI Sumbar dalam rangka Monev menuju Anugerah Ketebukaan Informasi Publik, Kamis 15/10 di Bawaslu Agam.

Bahkan Elvis didampingi Okta Muhlia dan Hendra Susilo Komisioner dan Sekretaris Bawaslu Agam Yuli Zamra mengatakan merekruitmen Panwaslu Kecamatan sampai Pengwas TPS.

Baca juga: Tim KI Sumbar Lakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik ke Padang Panjang

"Semua berjenjang dan ada mekanisme uji publik, sehingga ada yang gagal menjadi pengawas kita punya data dan dokumen termasuk penilaian setiap calon pengawas adhoc itu,"ujarnya

Bahkan Bawaslu Agam menampilkan anggaran hibah Pilkada Bupati Agam di website resmi Bawaslu mulai total sampai dengan garis besar kegunaannya.

"Itu sudah kelaziman ketika APBD disahkan di Agam harus dipublis ke publik,"ujar Sekretaris Bawaslu Agam Yuli Zamra

Bahkan di website Bawaslu Agam juga membuka ruang permohoann secara online maupun offline.

Baca juga: Ketua KI Sumbar Dorong Semangat Tiga Nagari yang Lolos Nilai Terbaik Keterbukaan Apresiasi KIP Desa 2024

"Ada pak bisa secara online kalau secara phisik datang ke kantor buku isi tamu dan isi form permohonan informasi,"ujar Yuli Zamra. (rilis: ppid-kisb)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: