Puluhan ASN 'Nakal' di Sumbar Lakukan Pelanggaran Netralitas

Selasa, 20 Oktober 2020, 14:26 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Puluhan ASN 'Nakal' di Sumbar Lakukan Pelanggaran Netralitas
Puluhan ASN 'Nakal' di Sumbar Lakukan Pelanggaran Netralitas
IKLAN GUBERNUR

PADANG, Binews.id - Puluhan ASN "nakal' di Sumatera Barat terjebak pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan saat ini masih dalam proses Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).

Padahal, ASN harus benar-benar netral dari segala macam aktivitas politik, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara.

Baca juga: KPU Resmi Luncurkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024

"Dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terhitung sejak tahapan Pilkada tahun 2020 dimulai hingga tanggal 20 Oktober 2020, harus berlaku netral serta tidak boleh ada keberpihakan pada pasangan calon manapun, baik incumben maupu baru," ulas Vifner.

Ditambahkan Vifner yang merupakan kordiv Pengawasan, Bawaslu di Provinsi Sumatera Barat telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap ASN yang tidak menjaga netralitasnya.

Baca juga: Silaturahmi dengan Pimpinan Parpol, Pj Gubernur Apresiasi Pilkada Sumbar Adalah yang Terbaik

Adapun pelanggaran ASN tersebut seperti Melakukan pendekatan ke partai politik,

Menghadiri Deklarasi Calon, Mendeklarasikan diri sebagai kepala daearah dengan menggunakan spanduk,

Serta Memberikan dukungan melalui media sosial atau media masa.

Baca juga: Pemenang Pilkada Pessel Telah Ditetapkan, Ketua KPU Pessel Minta Masyarakat Terima Keputusan

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: