Libur Panjang, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

Doni menyatakan pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 6 tahun 2020 terkait dengan masalah sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. "Jadi, aparat kepolisian dan Satpol PP diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar," kata Doni.
Selain itu, tambahnya, sejumlah pemerintah daerah juga sudah menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk perusahaan. "Dan kita memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah beserta aparat yang ada," tuturnya. (*)
CNNIndonesia.com/binews.id
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Boluarte Tegaskan Arah Kemitraan Strategis Indonesia--Peru
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025