Libur Panjang, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

Doni menyatakan pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 6 tahun 2020 terkait dengan masalah sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. "Jadi, aparat kepolisian dan Satpol PP diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar," kata Doni.
Selain itu, tambahnya, sejumlah pemerintah daerah juga sudah menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk perusahaan. "Dan kita memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah beserta aparat yang ada," tuturnya. (*)
CNNIndonesia.com/binews.id
Baca juga: Minggu Malam Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan Bahas Isu Strategis Sektor Keuangan
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Targetkan RSAM Sebagai Salah Satu Pusat Pendidikan Dokter Spesialis Unggulan di Indonesia
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru