Mardi Sebut UU KIP Pemicu Jadikan Pemerintah Bersih, Transparan dan Akuntabel
"Kalau informasi diminta sudah ada di website, PPID cukup menjawab dengan petunjuk informasi yang diminta sudah ada di website PPID atau website badan publik,"ujar Mardi.
Mardi mengatakan UU KIP menjadikan pemerintahan semakin konkret melayani informasi publik.
"Hak untuk memperoleh informasi publik dilindungi konstitusi dan pemerintah wajib melayani dan bisa mewujudkan good and clean goverment," ujar Mardi. (rilis-kisb/melba)
Baca juga: Jurnalis Harus Paham Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pembangunan Jalan Bayang--Solok Masuki Tahap Akhir, Target Rampung Akhir November
- Wagub Sumbar Tinjau Jembatan Goyang di Pesisir Selatan, Janji Bangun Permanen Tahun Ini
- Pengurus DPD Iluni UNP Pessel Periode 2023-2027 Dikukuhkan, Rektor Prof Ganefri: Diharapkan Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
- Gubernur Mahyeldi Tinjau Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir, Minta Rincian Kerugian Segera Dilaporkan
- Owner Dempo Grup Bantu Korban Banjir Ranah Pesisir
Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket Rendang untuk Korban Bencana
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siap Sambut Nataru dengan Kesiapsiagaan
Ragam - 24 Desember 2025
LKKS Padang Panjang Gelar Bimtek untuk Perkuat Sinergi Pelayanan Sosial
Ragam - 23 Desember 2025










