Mardi Sebut UU KIP Pemicu Jadikan Pemerintah Bersih, Transparan dan Akuntabel

"Kalau informasi diminta sudah ada di website, PPID cukup menjawab dengan petunjuk informasi yang diminta sudah ada di website PPID atau website badan publik,"ujar Mardi.
Mardi mengatakan UU KIP menjadikan pemerintahan semakin konkret melayani informasi publik.
"Hak untuk memperoleh informasi publik dilindungi konstitusi dan pemerintah wajib melayani dan bisa mewujudkan good and clean goverment," ujar Mardi. (rilis-kisb/melba)
Baca juga: Jurnalis Harus Paham Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pengurus DPD Iluni UNP Pessel Periode 2023-2027 Dikukuhkan, Rektor Prof Ganefri: Diharapkan Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
- Gubernur Mahyeldi Tinjau Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir, Minta Rincian Kerugian Segera Dilaporkan
- Owner Dempo Grup Bantu Korban Banjir Ranah Pesisir
- Gubernur Mahyeldi Serahkan Kayu Tak Bertuan Temuan Dishut Sumbar untuk Pembangunan Masjid di Pesisir Selatan
- Camat Denny Anggara Wakili Pesisir Selatan