Ketua Bapemperda Hidayat Ajak Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Sabtu, 24 Oktober 2020, 16:43 WIB | Hukum | Provinsi Sumatera Barat
Ketua Bapemperda Hidayat Ajak Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat Hidayat mengajak masyarakat daerah untuk disiplin terapkan protokol kesehatan di daerah itu untuk menekan kasus COVID-19
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat Hidayat mengajak masyarakat daerah untuk disiplin terapkan protokol kesehatan di daerah itu untuk menekan kasus COVID-19.

Ketua Panja Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) itu mengatakan Perda ini dibuat sebagai pedoman bagi masyarakat menghadapi kondisi wabah.

Semua kegiatan ekonomi diperbolehkan berjalan namun dengan cara disiplin sehingga tidak terjadi peningkatan kasus di tengah masyarakat.

"Kita sudah menjalankan PSBB dan dampaknya memukul ekonomi dan Perda ini dibuat sebagai solusi melawan pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: KPU Kota Padang Tetapkan Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Perda ini juga dibuat dalam waktu singkat karena kebutuhan akan aturan, sebelumnya ada Pergub menerapkan protokol kesehatan namun masyarakat masih abai.

"Ini perda yang pertama di Indonesia dan pembuatannya sangat cepat yaitu sembilan hari. Kami memastikan semua ketentuan dalam membuat aturan ini dilakukan sesuai aturan." ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini.

Hidayat menambahkan esensi Perda AKB bukan pada sanksi yang diberikan namun mengajak masyarakat disiplin dan bekerja sama menjaga agar penyebaran virus tidak terjadi.

"Sanksi ini diberikan sebagai upaya masyarakat patuh. Kita sampaikan regulasi Perda ini dan sampaikan hak dan kewajiban secara hukum dalam perda ini. Seluruh aktivitas dapat berjalan namun tetap mengedepankan protokol kesehatan," tutup dia. (*)

Baca juga: Calon Wakil Walikota Padang, Hidayat Mencoblos di TPS 22 Surau Gadang

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: