Iuran BPJS Naik

Penerima PBI JK Mentawai Meningkat

Jumat, 24 Januari 2020, 16:54 WIB | Kesehatan | Kab. Mentawai
Penerima PBI JK Mentawai Meningkat
Kepala DSP3A, Nicholaus Sorot Ogok
IKLAN GUBERNUR

Mentawai, binews.id--Melalui Verifikasi dan Validasi ulang sedikitnya ada 10.400 dari 36.591 jiwa Masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Hal itu terjadi akibat naiknya pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar 100 persen.

Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran BPJS kelas I Rp. 160.000, Kelas II Rp. 110.000 dan Kelas III Rp. 42.000 per bulan.

"Terkait adanya pengurangan Masyarakat kita yang dibantu dikarenakan kenaikan iuran BPJS tahun ini. Dan dengan ketersedian APBD hanya 10.400 mendapatkan bantuan. 26.191 itu sedang kita usulkan ke Pusat agar dapat dianggarkan oleh APBN," ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A), Nicholaus Sorot Ogok kepada media ini di Tuapejat, kecamatan Sipora utara.

Dikatakan Bantuan Iuran BPJS Kelas III terhadap penerima 10.400 jwa PBI-JK itu masih dalam proses Validasi data Aplikasi Kesehatan. Pasalnya Non Aktif BPJS terhadap 36.400 jiwa dilakukan sejak akhir bulan Desember 2019 lalu.

Baca juga: SPH Jadi Rumah Sakit Pertama di Sumbar Penerima Bintang Tiga dari BPJS Kesehatan

Maka melalui itu diterangkannya, Aktif atau Non aktifnya Kartu BPJS itu belum dapat diketahui pasti. Namun 10.400 Masyarakat penerima bantuan itu dapat mengetahuinya melalui BPJS setempat.

"Bagi Masyarakat yang ingin berobat harus melalui jalur mandiri dulu. Karena dari 10.400 jiwa itu belum dapat dipastikan Aktif atau Non Aktifnya kartu itu. Namun apabila belum aktif dapat memastikan di kantor BPJS setempat," tutupnya. (ev)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: