11 Point Instruksi Gubernur Sumbar Antisipasi Penyebaran Covid-19 Selama Libur dan Cuti Bersama

Senin, 26 Oktober 2020, 16:42 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
11 Point Instruksi Gubernur Sumbar Antisipasi Penyebaran Covid-19 Selama Libur dan Cuti...
11 Point Instruksi Gubernur Sumbar Antisipasi Penyebaran Covid-19 Selama Libur dan Cuti Bersama
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk untuk antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Sumbar tersebut, Gubernur meminta bupati/wali kota untuk mengimbau masyarakat agar jangan melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur dan cuti bersama dan Gubernur mengingatkan 11 point penting.

Surat edaran yang bernomor : 004/ED/GSB-2020 tanggal 23 Oktober 2020 itu berdasarkan surat edaran Mendagri nomor: 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 serta rapat koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2020.

Dimana dalam surat itu diatur tentang pelaksaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 28 dan 30 Oktober 2020 guna antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur dan cuti bersama itu.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi 2 Hari

Gubernur meminta kepada Bupati/Wali Kota se-Sumbar untuk mengambil langkah sebagai berikut;

Pertama,mengimbau masyarakat agar selama pelaksanaan libur dan cuti bersama sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan.

Kedua, jika karena alasan yang tidak dapat dihindari harus melakukan perjalanan ke luar daerah maka lakukanPCR testataurapid testmenyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada mode transportasi. Bagi yang hasil tes dimaksud dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah.

Ketiga, setelah perjalanan dari luar daerah agar kembali melakukan PCR test atau rapid test. Bagi yang hasil test dimaksud dinyatakan positif agar melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah.

Baca juga: 600 Personil Siaga Jaga Keamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2021 dan Libur Panjang

Keempat, dalam pelaksaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar cukup dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, diantaranya, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: