11 Point Instruksi Gubernur Sumbar Antisipasi Penyebaran Covid-19 Selama Libur dan Cuti Bersama

Senin, 26 Oktober 2020, 16:42 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
11 Point Instruksi Gubernur Sumbar Antisipasi Penyebaran Covid-19 Selama Libur dan Cuti...
11 Point Instruksi Gubernur Sumbar Antisipasi Penyebaran Covid-19 Selama Libur dan Cuti Bersama
IKLAN GUBERNUR

Kelima, setiap kabupaten/kota agar memperkuat sistem pengawasan pencegahan penyebaran Covid-19, pengawasan dilakukan pas setiap tingkatan kabupaten/kota, kecamatan, nagari/desa/kelurahan, jorong, RW dan RT.

Keenam, untuk menjaga agar nagari/desa/kelurahan bebas Covid-19 maka kepada pengunjung diyakinkan untuk membawa surat hasil PCR test/Rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung tersebut negatif Covid-19.

Ketujuh, pengelola objek wisata agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu membatasi pengunjung hanya 50% dari isian, menjaga jarak, menggunakan masker, tidak melaksanakan pesta, termasuk tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Baca juga: Polda Sumbar Tak Temukan Kerumunan di Objek Wisata saat Libur Panjang di Masa Pandemi

Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun sehingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kesembilan, Bupati/Wali Kota agar berkoordinasi dengan Forkopimda danstakeholderlainnya, diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing kabupaten/kota dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Kesepuluh, mengintensikan satuan tugas penanganan Covid-19 kabupaten/kota.

Kesebelas, Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada hari libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Mendagri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.(*)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: