Langgar Aturan, 85 Kampanye Pilkada Dibubarkan Bawaslu Sumbar

Sabtu, 14 November 2020, 08:36 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Langgar Aturan, 85 Kampanye Pilkada Dibubarkan Bawaslu Sumbar
Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner
IKLAN GUBERNUR

PADANG, Binews.id -Tahapan kampanye di masa pandemi memang ngeri-ngeri sedap. meski KPU telah mengatur sedemikian ketat. Bahkan Pihak kepolisian juga keras terhadap kampanye dengan protokol kesehatan.

"Tapi tetap saja semasa tahapan kampanye ini Bawaslu menemukan pelanggaran terhadap protokol covid-19 maupun pelanggaran kampanye lainnya,"ujar Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner, Jumat 13 November 2020.

Tapi, Bawaslu bersama rakyat awasi setiap tahapan Pilkada, Bawaslu di semua tingkatan kata Vifner bertindak tegas terhadap kampanye indahkan Protokol Kesehatan.

"Untuk kampanye dengan protokol kesehatan sudah menjadi ketetapan nasional semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan mengantisipasi kluster Pilkada,"ujar Vifner.

Baca juga: KPU Resmi Luncurkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024

Sehingga itu, dari laporan pengawasan kampanye hingga 13 November 2020, Bawaslu se Sumbar telah membubarkan 85 pelanggaran kampanye.

"85 kampanye baik Pilgub, Pilbup dan Pilwako dibubarkan oleh jajaran Bawaslu se Sumbar,"ujar Vifner.

Berikut data kuantitatif pengawasan Pilkada se Sumbar:

1. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di Pilgub sebanyak 15.

Baca juga: Silaturahmi dengan Pimpinan Parpol, Pj Gubernur Apresiasi Pilkada Sumbar Adalah yang Terbaik

2. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di pilbup/Pilwako Sebanyak 37.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: