Bawaslu Lakukan Sosialisasi Pelayanan Data dan Informasi Publik Bagi BEM, PTN dan Swasta

PADANG, Binews.id - Sebagai lembaga yang mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, melakukan Sosialisasi pelayanan data dan informasi publik, Sabtu (21/11/2020), disebuah hotel di kota Padang.
Adapun guna dari sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, dalam pengawasan penyelengaraan pemilih kepala daerah serentak tahun 2020, sehingga tidak yang tertutup dalam semua proses, sehingga semua berjalan baik sesuai keinginan masyarakat.
Sosialisasi keterbukaan informasi tersebut diikuti berbagai organisasi diantara Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi negeri dan swasta di kota Padang.
Ketua Panita Roza Malina mengatakan, acara sosialisasi dilaksanakan agar publik tau fungsi tugas Bawaslu, dan mendorong komisi informasi dalam transparansi untuk masyarakat.
Baca juga: Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP
Sekaitan dengan laporan ketua penyelenggara, Sekretaris Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin lebih menegaskan, lembaga ini sudah melakukan keterbukaan sejak lama, dengan pembentukan PPID melalui keputusan ketua Bawaslu Sumbar nomor 001.A/H.BAWASLU-Prov/HM 00/2017.
"Sebagai atasan PPID Bawaslu Sumbar, saya sudah menyelenggarakan keterbukaan sesuai dengan arahan ketua dan kordiv Badan Pengawas Pemilu, dengan melakukan pembuatan website, serta menyediakan ruang PPID dikantor Bawaslu Sumbar," ulas Karnalis.
Selanjutnya, untuk kabupaten dan kota Bawaslu juga akan mengembangkan website, dengan tiga langkah yakni, jangka pendek, menengah dan panjang, sehingga pada tahun 2021 semua sudah memiliki website.
Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Surya Efitrimen diwakili koordinator divisi hukum,humas, datin, Nurhaida Yetti, mengatakan akan terus mendukung sekretariat melalui koordinator sekretariat (Korsek) yakni Sekretaris untuk mengembangkan keterbukaan dilembaga pengawasan ini.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi juga berguna untuk menjadikan pesta demokrasi berjalan baik, sehingga perlu adanya masukan, dengan memberikan pengenalan kegiatan Bawaslu.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fokus pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
- 98 Program untuk 4.400 Warga: PT Semen Padang Salurkan Rp2,2 M Lewat Program BMN 2025
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Perhatian Serius pada Kesehatan Mental Remaja