Bawaslu Lakukan Sosialisasi Pelayanan Data dan Informasi Publik Bagi BEM, PTN dan Swasta

PADANG, Binews.id - Sebagai lembaga yang mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, melakukan Sosialisasi pelayanan data dan informasi publik, Sabtu (21/11/2020), disebuah hotel di kota Padang.
Adapun guna dari sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, dalam pengawasan penyelengaraan pemilih kepala daerah serentak tahun 2020, sehingga tidak yang tertutup dalam semua proses, sehingga semua berjalan baik sesuai keinginan masyarakat.
Sosialisasi keterbukaan informasi tersebut diikuti berbagai organisasi diantara Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi negeri dan swasta di kota Padang.
Ketua Panita Roza Malina mengatakan, acara sosialisasi dilaksanakan agar publik tau fungsi tugas Bawaslu, dan mendorong komisi informasi dalam transparansi untuk masyarakat.
Baca juga: UNP Gelar Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan ke-2, Sasar PPID SMA/SMK di Kota Padang
Sekaitan dengan laporan ketua penyelenggara, Sekretaris Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin lebih menegaskan, lembaga ini sudah melakukan keterbukaan sejak lama, dengan pembentukan PPID melalui keputusan ketua Bawaslu Sumbar nomor 001.A/H.BAWASLU-Prov/HM 00/2017.
"Sebagai atasan PPID Bawaslu Sumbar, saya sudah menyelenggarakan keterbukaan sesuai dengan arahan ketua dan kordiv Badan Pengawas Pemilu, dengan melakukan pembuatan website, serta menyediakan ruang PPID dikantor Bawaslu Sumbar," ulas Karnalis.
Selanjutnya, untuk kabupaten dan kota Bawaslu juga akan mengembangkan website, dengan tiga langkah yakni, jangka pendek, menengah dan panjang, sehingga pada tahun 2021 semua sudah memiliki website.
Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Surya Efitrimen diwakili koordinator divisi hukum,humas, datin, Nurhaida Yetti, mengatakan akan terus mendukung sekretariat melalui koordinator sekretariat (Korsek) yakni Sekretaris untuk mengembangkan keterbukaan dilembaga pengawasan ini.
Baca juga: Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP
Keterbukaan informasi juga berguna untuk menjadikan pesta demokrasi berjalan baik, sehingga perlu adanya masukan, dengan memberikan pengenalan kegiatan Bawaslu.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama