Bawaslu Lakukan Sosialisasi Pelayanan Data dan Informasi Publik Bagi BEM, PTN dan Swasta

Sabtu, 21 November 2020, 15:36 WIB | Politik | Kota Padang
Bawaslu Lakukan Sosialisasi Pelayanan Data dan Informasi Publik Bagi BEM, PTN dan Swasta
Bawaslu Cerdaskan Masyarakat Untuk Keterbukaan Informasi
IKLAN GUBERNUR

Selain itu, Bawaslu juga melakukan Bintek sampai pada tingkatan terendah, yang semuanya untuk pelaksanaan tugas lebih baik, dan mempergunakan kalimat yang mudah dalam memberikan informasi.

"Kami minta agar adek-adek mahasiswa dan siapa saja bisa juga mengawasi kinerja kami dilapangan, untuk selanjutnya jika ada penyimpangan bisa dilaporkan pada kami, sehingga bisa ditindak lanjuti," tutur Nurhaida Yetti.

Ditambahkan Nurhaida, tanda-tanda kesiapan Bawaslu Sumbar terhadap keterbukaan, dengan menyiapkan ruang representatif, computer dengan semua data yang diinginkan, serta tenaga tehnis berpengalaman.

Baca juga: Ketua KI Sumbar: Bekali Kepala Daerah Baru tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dalam sosialisasi dihadirkan juga narasumber Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Nofal Wiska dan narasumber internal Bawaslu Nurhaida Yetti dan petugas PPID Bawaslu.

Dalam kesempatan tersebut ketua KI Provinsi Sumatera Barat Nofal Wiska mengatakan, pemberi informasi jangan hanya sekedar sampai, tapi berikanlah yang berkualitas, sehingga masyarakat menjadi lebih paham.

Selain itu, perlu juga melihat situasi kepada siapa informasi diberikan, bisa saja mempergunakan bahasa daerah, atau bahasa lainnya yang dapat dipahami, juga bisa mempergunakan gambar serta lainnya.

Alangkah lebih baik lagi, jika informasi diberikan dalam bentuk hal-hal menarik, sehingga masyarakat cendrung menyukai akan selalu membuka website tersebut.

"Manjakan masyarakat dengan memberi informasi yang simple dan menarik, tidak kaku serta mudah dicerna, sehingga informasi yang diberikan secara langsung atau melalui website akan selalu diminati dan penerima pesan akan tetap memahami," ulas Nofal.

Nofal juga menegaskan, sebaiknya memberikan informasi yang update, sehingga tidak menimbulkan kejenuhan masyarakat, jangan diminta terlebih dahulu baru diberikan.

'Pemberi informasi sebaiknya aktif jangan pasif, sehingga selalu update, seharusnya gak perlu diminta dahulu baru diberikan, itu namanya hanya sekedar memenuhi tanggung jawab, apalagi berkaitan informasi serta-merta dimana berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, karena bisa dipidana," tegas Nofal.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: