Polres Dharmasraya Berhasil Bekuk Pelaku Perdagangan Bahan Berbahaya

DHARMASRAYA, binews.id -- Seorang Pria diduga melakukan perdagangan bahan berbahaya berupa air raksa / merkuri tanpa memiliki izin usaha diamakan polisi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Dharmasraya, Jumat (27/11).
Pengungkapan kasus perdagangan bahan berbahaya ini dalam kegiatan Unit Opsnal, Unit Tipidter Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu In Cenri.
"Anggota kepolisian berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan berbahaya tanpa memiliki ijin usaha ini pada hari Jumat 27 November 2020 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 200 Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, tepatnya di depan Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang laki-laki dengan dugaan memperdagangkan tanpa izin berupa air raksa/merkuri," ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, kepada binews.id dalam keterangan tertulis.
Kasatreskrim AKP Suyanto, menerangkan, pelaku bernama Ridwan (42) Warga Desa Petai, Kelurahan, Petai Sungai Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Dijelaskannya, kronologispenangkapan terhadap tersangka berawal ketika anggota Opsnal, Anggota Tipidter Polres Dharmasraya gabung dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada seorang laki laki yang sedang membawa air raksa/mercuri dan akan melakukan transaksi jual beli di daerah Sungai Rumbai.
Berdasarkan informasi itu maka dilakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya. Dan setelah dilakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti air raksa/mercuri sebanyak 46 botol dengan berat lebih kurang 46 Kg. Sementara tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut
"Dari tangan tersangka kita amankan berupa barang bukti 46 botol air raksa / mercuri dengan berat lebih kurang 46 Kg, 1 unit mobil fortuner warna hitam Nomor Polisi BM 1392 KM,"jelas Kasatreskrim AKP Suyanto.
Tersangka dikenakan Pasal 104 dan atau 106 undang undang no 7 tahun 2014 ttg perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i, dan huruf j undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peremendag nomor : 75/M-DAG/PER/10/2014 sebagai perubahan kedua atas Permendag nomor : 44/DAG/PER/9/2009 ttg pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya. (*/san)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Gempar
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan