Wakil Bupati Pessel Divonis Satu Tahun Kurungan dan Denda 1 Miliar

PADANG, binews.id -- Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, terdakwa kasus perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di Kawasan Mandeh, divonis satu tahun kurungan perjara dan denda sebesar 1 miliar.
"Terdakwa di pidana penjara selama satu tahun dan didenda 1 miliar. Namun jika denda tersebut tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Gutiarso dengan hakim anggota Agus Komarudin dan Khairuddin saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, Jumat (13/3).
Mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa pun langsung, mengajukan banding. "Saya banding majelis hakim," ujar terdakwa. Sedangkan tim Penasihat Hukum (PH) Vino Oktavia, mengaku pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, juga pikir-pikir.
Usai sidang, terdakwa meninggalkan ruang sidang, dan menuju ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kelas IA Padang, guna mengajukan banding.
Menurut Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Vino Oktavia. Alasan terdakwa Rusma Yul Anwar mengajukan banding, adalah tidak menerima putusan majelis hakim. "Terdakwa memutuskan untuk banding, makanya tidak menerima putusan tersebut. Kita akan, menyiapkan segala sesuatunya untuk banding. Namanya memori banding," kata PH terdakwa, kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskannya, dakwaan JPU ini, membuat PH terdakwa terkejut. Pasalnya dakwaaan JPU adalah kegiatan terdakwa wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Ternyata hakim memiliki pendapat sendiri, hakim mengatakan wajib amdal. Jadi pertimbangan dan keputusan hakim berbeda dengan surat dakwaan JPU. Makanya kita tidak pernah melakukan pembelaan dengan amdal. Hakim berpendapat sendiri, wajib amdal katanya, karena berada di kawasan hutan lindung," imbuhnya.
Sementara itu Kasi pidana umum (kasipidum) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan, untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan usai sidang vonis ditentukan. Dalam putusan hakim juga tidak memerintahkan JPU untuk segera melakukan penahanan.
"Karena sebelumnya, dalam penyelidikan dan penyidikan kita tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Dan dalam putusannya, tidak memerintahkan ke kami, selaku JPU untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa," tuturnya. Dijelaskannya, akan menunggu putusan, banding dari Pengadilan Tinggi (PT).
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Tidak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp5 miliyar dan subsider 12 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga 2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektar, pada tahun 2016. Dua bulan kemudian dimulailah pembangunan di kasawan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, yang panjangnya sekitar tiga puluh meter.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar