Gubernur Beri Jawaban Terkait Hak Interpelasi DPRD

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno memberikan jawaban terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Nomor:02 /SB/TAHUN 2020 Tentang Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Sumbar.
Gubernur memberikan jawaban atas interpelasi terkait kebijakan dalam mengelola BUMD milik pemerintah daerah dan kebijakan pengelolaan aset darah yang dimintakan oleh DPRD Sumbar.
Sebelum menyampaikan jawaban interpelasi, Irwan memulainya dengan pantun yang mengharapkan agar silaturahmi tetap terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ada 20 halaman nota jawaban yang diberikan oleh gubernur, diantaranya keterangan soal konsep pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penjelasan terhadap kondisi kinerja BUMD-BUMD mana yang masih mungkin dikembangkan dan mana BUMD yang kondisinya tidak mungkin dikembangkan lagi.
Kemudian, penjelasan terhadap faktor-faktor yang menyebabkan BUMD tidak kompetitif atau tidak sehat dan solusi untuk peningkatan kinerjanya, penjelasan terhadap proses seleksi Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD, serta terkait dengan seleksi Direksi PPT Bank Nagari masa jabatan tahun 2020-2025.
Lebih Lanjut disampaikan gubernur, penjelasan terhadap matrik perbandingan penyertaan modal dengan dividen BUMD serta rencana kedepan untuk meningkatkan deviden BUMD. Setelah itu dilanjutkan dengan penjelasan terhadap pergantian pengelolaan hotel Balairung dan langkah-langkah yang telah dilakukan, mulai dari rencana penyerahan pada pihak ketiga sampai pada rencana pengelolaan sendiri oleh pemerintah daerah.
Penjelasan berikutnya yang disampaikan gubernur yakni terhadap perkembangan tindak lanjut likuidasi PT ATSS dan PT Dinamika Jaya Sumbar, termasuk kendala dan permasalahan di lapangan. Kemudian penjelasan terhadap kinerja PT Grafika dengan lebih menekankan kepada penjelasan terhadap perkembangan bisnis Minang Mart.
Selanjutnya, penjelasan terhadap langkah-langkah rencana pemenuhan kewajiban modal PT Bank Nagari sebesar 51 persen sesuai dengan amanat pasal 132 dan pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam penjelasan yang dilakukan itu, sebanyak sebelas orang anggota dewan kembali bertanya terkait hal yang belum jelas bagi mereka, yakni M. Nurnas dari Fraksi Demokrat, Afrizal dari Fraksi Golkar, Arkadius dari Fraksi Demokrat, Bakri Bakar dari Fraksi Nasdem, Hidayat dari Fraksi Gerindra, Syahrul Furqon dari Fraksi PAN, Nofrizon dari Fraksi PAN, Ali Tandjung dari Fraksi, Efiendri, Ismet Amzis dari Fraksi Demokrat, dan Desrio dari Fraksi Gerindra. (Dewi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Kembali Serah Terima Bantuan Tanggung Jawab Sosial di Pasaman, Pasaman Barat dan Lima Puluh Kota
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Kehutanan Sosial
- Paripurna DPRD Sumbar Jawaban Terhadap 3 Ranperda, Suwipen Sebut Begini!
- Ini Tanggapan Gubernur Soal Pandangan Fraksi-fraksi Tentang APBD 2022
- Fraksi Gerindra Sumbar Pertanyakan Sejumlah Hal Kepada Gubernur, Covid-19 Hingga Temuan BPK RI