Bermain Judi di Jam Dinas, Oknum Pejabat Beserta 3 Stafnya Ditangkap Polisi Sijunjung

Selasa, 08 Desember 2020, 06:12 WIB | Peristiwa | Kab. Sijunjung
Bermain Judi di Jam Dinas, Oknum Pejabat Beserta 3 Stafnya Ditangkap Polisi Sijunjung
Main judi jenis "Kartu Koa Ceki", di jam dinas di lingkup kantor Bupati Sijunjung, oknum pejabat Setdakab Sijunjung beserta tiga stafnya, pada Senin (7/12/2020) sekitar pukul 13.45 WIB ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id - Oknum pejabat-- Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setdakab Sijunjung, Sumatera Barat ini benar-benar bernasib apes.

Betapa tidak, ulah main judi jenis "Kartu Koa Ceki", di jam dinas di lingkup kantor Bupati Sijunjung, oknum Kabag Umum Setdakab Sijunjung, berinisial AW beserta tiga stafnya, pada Senin (7/12/2020) sekitar pukul 13.45 WIB ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari sejumlah masyarakat yang berseleweran di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Tersangka Pemerkosa yang Jadi DPO Itu Ditangkap Polisi Sijunjung

"Ya, benar telah terjadi penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/147/XII/2020/SPKT-RES SJJ, tanggal 07 Desember 2020 tentang permainan judi kartu Koa/Ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,"kata Kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK pada awak media, Senin (7/12/2020) malam.

Dalam penggerebekan empat pejudi yang tak bisa berkutik tersebut, Sat Reskrim menerjunkan Lima personel yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK dengan anggota Ipda Riyan Anggi Damara,S.Trk, Bripka Dony Febriandi,SH, Brip Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian. Ke-empat oknum dan barang bukti (BB) pun digelinding ke Mapolres Sijunjung.

"Penangkapan tindak pidana judi kartu Koa / Ceki menggunakan uang sebagai taruhannya. Tersangkanya, AW, 55 tahun (oknum Kabag Umum Kantor Bupati Sijunjung), TW, 51 tahun (Staf Bag.Umum), JY, 37 tahun (supir honorer Bagian Umum), dan MS, 40 tahun (supir Bag.Umum). Mereka ditangkap pada Senin (7/12/2020) sekitar pukul 13.45 WIB di BASEMENT Kantor Bagian Umum Komplek Kantor Bupati Sijunjung Jalan M.Yamin no 17 Jorong Subarang Ombak, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung,"jelas kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim.

Penangkapan itu berawal pada Senin (7 Desember 2020) sekitar pukul 13.20 WIB. Team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya kegiatan permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, kegiatan tersebut menimbulkan keresahan karena berada di basement Kantor Bagian Umum Komplek Kantor Bupati Sijunjung.

Baca juga: Mengaku Dirampok dan Dibegal, Malah Dua Tersangka Ini Ditangkap Polisi Sijunjung, Ini Kisahnya

Dengan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Ketua Team Opsnal beserta anggota untuk melakukan lidik mencek kebenaran informasi tersebut.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: