Mengaku Dirampok dan Dibegal, Malah Dua Tersangka Ini Ditangkap Polisi Sijunjung, Ini Kisahnya

Selasa, 26 Oktober 2021, 19:29 WIB | Peristiwa | Kab. Sijunjung
Mengaku Dirampok dan Dibegal, Malah Dua Tersangka Ini Ditangkap Polisi Sijunjung, Ini...
Kedua tersangka penggelapan, berinitial AG (20) warga Payo Tanah Garam, Lubuk Sikarah, Kota Solok dan CP, (26) warga Kampung Dilam, Muaro Paneh, Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat ini bernar-benar bernasib apes. IST

SIJUNJUNG, binews.id - Kedua tersangka penggelapan, berinitial AG (20) warga Payo Tanah Garam, Lubuk Sikarah, Kota Solok dan CP, (26) warga Kampung Dilam, Muaro Paneh, Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat ini bernar-benar bernasib apes.

Betapa tidak, kepada polisi kedua tersangka membuat laporan polisi Nomor : LP/B/ 129 /X/2021/ SPKT RES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 26 Oktober 2021 tentang kejadian tersangka telah dirampok atau dibegal oleh empat orang laki-laki dewasa yang mereka tidak kenal.

"Mendapat laporan tersebut Satreskrim pun mulai bergerak. Namun sebelum itu, kedua tersangka dimintai keterangan. Tapi, keterangan tersangka berbeda-beda dan ada kecurigaan laporan mereka tidak benar," kata Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK Selasa (26/10/2021).

Atas laporan tersangka, Kapolres pun menurunkan Tim Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK dengan anggota Iptu Riyan Anggi Damara, S.Trk, Bripka Dony Febriandi, SH, Brigadir Riddal Afdil, Brigadir Sectio Andres, SH, Briptu Febi Kardian dan Kapolsek IV Nagari Iptu Yusmedi beserta anggota juga diturunkan dengan sasaran pengungkapan tindak pidana penggelapan dengan modus dibegal.

Baca juga: Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah

Peristiwa itu berawal pada Senen, 25 Oktober 2021 sekitar jam 22.00 WIB Kateam Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Bripka Dony Febriandi, SH mendapat telepon dari piket jaga Polsek IV Nagari, bahwa telah datang dua orang laki-laki dewasa ke Polsek IV Nagari yang bekerja sebagai karyawan di Toko Aneka Platik Pasar Raya Solok, tujuan mereka ke Sijunjung untuk mengantarkan barang- barang yang dipesan toko barang harian kepada toko Aneka Plastik milik bos mereka dan melaporkan bahwa pada hari tersebut mereka telah menjadi korban perampokan / pembegalan oleh empat orang laki-laki dewasa yang tidak mereka kenal dengan mengendarai dua unit sepeda motor di jalan umum Nagari Sikaladi ke Nagari Kandangbaru.

Atas kejadian tersebut tersangka mengaku mengalami kerugian uang tunai lebih kurang Rp42.000.000,- dan satu unit handphone merk oppo A3s.

"Selanjutnya di pimpin KBO Satreskrim Polres Sijunjung Iptu Riyan Anggi Damara, S.T.rk, Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung lansung meluncur ke Mako Polsek IV nagari. Lalu, KBO Satreskrim, opsnal Satreskrim bersama- sama dengan Kapolsek IV Nagari Iptu Yusmedi beserta anggota polsek melakukan interogasi terhadap kedua orang laki-laki tersebut untuk mendalami kejadian perampokan/pembegalan yang baru saja terjadi terhadap dua orang tersebut," papar kapolres.

Setelah itu, dilakukan pengecekan TKP, akan tetapi pada saat dilakukan cek TKP yang di terangkan oleh korban tersebut, anggota menemukan banyak sekali kejanggalan dan ketidak cocokan antara keterangan dari korban tersebut dengan fakta-fakta yang terjadi dilapangan setelah dilakukan cek TKP.

Baca juga: Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja

"Dengan adanya kejanggalan di TKP tersebut, anggota opsnal melakukan interogasi ulang kepada para korban, mengejar alibi korban apakah sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh anggota di tkp, dari keterangan yang diberikan korban perampokan/pembegalan tersebut terdapat banyak hal-hal yang bertolak belakang, kejanggalan serta tidak singkronnya keterangan antara ke dua orang korban atau keterangan yang berbeda-beda dan berubah-ubah,"jelas kapolres.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: