UPZ Baznas Semen Padang Telah Salurkan Rp6,9 Miliar Dana Zakat

Sebelum berdirinya UPZ Baznas Semen Padang, Semen Padang telah memiliki lembaga pengumpul zakat yakni Bazis Unit Korpri PT Semen Padang pada 1994. Kemudian pada 1998, namanya diganti menjadi Bazis Semen Padang.
Dengan adanya Undang Undang RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pada Januari 2002, dibentuklah Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP). Seiring dengan itu, zakat karyawan kemudian dikelola melalui LAZ-SP.
Pada tanggal 24 November 2016, LAZ-SP tidak lagi mengelola zakat karyawan Semen Padang, karena adanya regulasi berupa UU No. 23 tahun 2011, PP 14 2014 dan Inpres No. 3 tahun 2014, sehingga untuk selanjutnya sampai saat sekarang ini, zakat karyawan/ti PT Semen Padang dikelola oleh UPZ Baznas Semen Padang.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UPZ BAZNAS Semen Padang Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lewat Program Peternakan Etawa di Kampung Padayo
- DPRD Padang Bahas Dampak Pemotongan Anggaran Pusat, Fokus Kejar PAD
- Nevi Zuairina Dukung Kebijakan E10, Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa-gesa
- Minangkabau Ekspres: Pilar Mobilitas dan Magnet Pariwisata Sumatera Barat
- Canangkan Gerakan Farm the Future, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Generasi Muda Bertani
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025