Live Music Resahkan Warga, Satpol PP Padang Berikan Teguran Kedua Pada Pemilik Cafe

PADANG, binews.id -- Dinilai tidak mengindahkan teguran sebelumnya terkait ketertiban umum, Satpol PP Padang tegur Pemilik salah satu kafe yang berada di Jalan Nipah, Kecamatan Padang Selatan untuk yang kedua kalinya, Senin (16/12).
Diketahui beberapa waktu lalu, pemilik tempat tongkrongan anak muda ini sudah pernah diingatkan dan ditegur secara administrasi dengan teguran satu. Mereka dilaporkan oleh masyarakat yang sudah resah akibat kegiatan live music yang mereka lakukan hampir setiap malam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabid P3D Bambang Suprianto didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Wardimu, dengan tegas kembali mengingatkan kafe tersebut.
Bambang menyampaikan kepada pemilik kafe bahwa ini adalah teguran kedua. Jika masih berlanjut dan tidak ada perubahan serta upaya menjaga ketertiban lingkungan setempat, maka akan berlanjut ke peringatan ketiga, dan jika tidak juga diindahkan maka akan berujung penutupan tempat usaha.
"Kami peringatkan kepada pengelola semoga ada upaya untuk menjaga ketertiban lingkungan setempat. Namun, jika tidak kami akan ambil langkah serius, sehingga ketertiban benar-benar bisa diterapkan," ujar Bambang.
Sementara itu Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa ini adalah upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tentu diharapkan kepada pemilik tempat-tempat usaha tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan tempat kita beraktivitas
"Jangan sampai tempat usaha kita dapat menganggu dan meresahkan lingkungan setempat," ungkap Alfiadi. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Apel Pasukan Kesiapsiagaan: BNPB Waspadai Risiko Bencana di Sumbar
- Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka atas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
- Skandal Camat Padang Selatan, Wali Kota Fadly Amran Beri Pernyataan Resmi
- Kasus Camat Selingkuh, Ketua PJKIP Sumbar Dukung Langkah Tegas Wako Fadly
- Ketua DPRD Padang Minta Wali Kota Bertindak Tegas atas Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Camat