Melalui Penerapan GCG, Semen Padang Komit Cegah Gratifikasi dan Fraud

Rabu, 23 Desember 2020, 08:34 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Melalui Penerapan GCG, Semen Padang Komit Cegah Gratifikasi dan Fraud
Salah satu kegiatan GCG Semen Padang dengan menghadirkan narasumber dari KPK pada 2019.
IKLAN GUBERNUR

Untuk mengetahui sejauh mana Penerapan GCG di PT Semen Padang dibandingkan dengan best practice, Perusahaan melakukan assessment penerapan GCG sesuai dengan SK Sekretaris BUMN tentang Parameter Penilaian GCG, Assessment ini dilakukan berkala dan berkesinambungan dalam melakukan perbaikannya.

Untuk sosialisasi GCG ke insan perusahaan, dilakukan berbagai metode baik secara tatap muka maupun tidak. Sosialisasi tentang GCG kepada karyawan/ti PT semen Padang dan stakeholder dilakukan dengan tatap muka menjelaskan tentang GCG pada tiap unit kerja hingga acara seminar yang menghadirkan berbagai narasumber dari Kejati, PPATK, KPK, Kadin Indonesia dan lembaga lainnya.

"Sosialisasi GCG itu juga disampaikan melalui pemuatan materi terkait GCG dan Program Anti Fraud pada spanduk, roll banner dan baliho di lingkungan PT Semen Padang serta melalui melalui desktop wallpaper," tuturnya.

Tubagus menambahkan, pengendalian gratifikasi dan fraud di lingkungan PT Semen Padang, juga diiringi dengan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Direksi, Komisaris dan Pejabat satu tingkat dibawah Direksi dan dilaporkan ke KPK.

Laporan LHKPN itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direksi No.138/HK.00.02/SKD/50003853/3000/09.2017 tanggal 16 September 2017 tentang Kewajiban Pengisian dan Penyampaian LHKPN di Lingkungan Semen Padang.

"Departemen Sumber Daya Manusia dan Umum Semen Padang, telah mengkoordinir pelaporan LHKPN dari komisaris, direksi, dan pejabat eselon I Semen Padang setiap tahunnya, Dan untuk pelaporan LHKPN PT.Semen Padang th 2020 telah mencapai 100% " pungkas Tubagus. (*/m)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: