Ratusan KK di Nagari Sinuruik Pasaman Barat Terima BLT Dana Desa Fase 3

Rabu, 23 Desember 2020, 17:12 WIB | Ekonomi | Kab. Pasaman Barat
Ratusan KK di Nagari Sinuruik Pasaman Barat Terima BLT Dana Desa Fase 3
Ratusan KK Warga Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat Kembali terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, di Gedung Damkar, Jalan Bangkok, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (23/12/2020).

PASAMAN BARAT, Binews.id - 416 KK Warga Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat Kembali terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, di Gedung Damkar, Jalan Bangkok, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (23/12/2020).

416 Warga Sinuruik tersebut terdiri dari tujuh kejorongan yang berada di Nagari Sinuruik yaitu, Jorong Kemakmuran, Jorong Kemajuan, Jorong Paraman, Jorong Benteng, Jorong Sianok, Jorong Pasa Baru dan Jorong Tombang.

PLT Wali Nagari Sinuruik, Dasril didampingi kasi Kesra, Yuheldi kepada wartawan mengatakan, bahwa pembagian BLT dana desa/nagari ini untuk warga yang terdampak Covid-19.

"Pembagian BLT fase ketiga ini kita serahkan secara terbuka dan transparan kepada KPM terdampak covid di tujuh kejorongan di daerah ini," ucapnya.

Baca juga: Selasa Besok, Gubernur Mahyeldi Lantik Bupati dan Wabup Pasaman Barat Periode 2025-2030

Kata Dasril, pada bantuan tersebut, setiap KPM mendapatkan BLT-DD sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Hari ini, pihaknya membagikan tiga bulan yakni, (Oktober-Desember 2020) sebesar Rp900.000 per KPM nya.

Dasril menambahkan, bahwa dana desa yang dianggarkan untuk BLT ini sebesar 1.497.000.000, sekitar 78 persen dari jumlah anggaran dana desa Nagari Sinuruik tahun anggaran 2020.

Ia juga menyampaikan, dalam pengambilan dana BLT ini, masyarakat penerima cukup dengan membawa persyaratan seperti, foto KTP dan KK sebagai bukti bahwa warga tersebut penerima BLT fase kedua.

"Semoga dengan Adanya Bantuan BLT tersebut , akan meningkat kan Daya Beli masyarakat Nagari Sinuruik di masa pandemi Covid-19 ini," tutupnya. (iyan)

Baca juga: Kantor Pertanahan Pasaman Barat Kalah dalam Sidang PTUN, 116 SHM Dibatalkan

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: