OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank, Begini Ketentuannya!

1) kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala;
2) pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;
3) mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian;
4) mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. (*)
(rilis/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ekonomi RI Tumbuh 5,12%, Termasuk Tertinggi di G20 dan ASEAN
- PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025
- BEI Masuk 20 Besar Bursa Dunia, Jadi yang Terbesar di ASEAN
- OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Pemblokiran Rekening Dormant
- OJK Sumatera Bagian Utara Gelar Media Gathering, Bekali Jurnalis Pahami Industri Keuangan