OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank, Begini Ketentuannya!

Selasa, 29 Desember 2020, 16:14 WIB | Ekonomi | Nasional
OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank, Begini...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). IST
IKLAN GUBERNUR

1) kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala;

2) pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;

3) mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian;

4) mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. (*)

(rilis/mel)

Halaman:
1 2 3 4
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: