OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank, Begini Ketentuannya!

Selasa, 29 Desember 2020, 16:14 WIB | Ekonomi | Nasional
OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank, Begini...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, OJK pada April 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang berlaku selama setahun. Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022.

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini, antara lain:

a. Penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan;

b. Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah;

c. Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; dan

d. Pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Dalam POJK 58/2020 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan baik subjek pengaturan (LJKNB) maupun objek pengaturan yang diberikan relaksasi selama masa pandemi Covid-19, antara lain mencakup:

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: