Sumatera Barat Terima SK Perhutanan Sosial Dari Presiden, 224 Unit Dengan lahan 228.658,09 Ha

Sabtu, 09 Januari 2021, 15:59 WIB | Ekonomi | Provinsi Sumatera Barat
Sumatera Barat Terima SK Perhutanan Sosial Dari Presiden, 224 Unit Dengan lahan...
Sekretariat Daerah Provinsi Drs. Alwis disela-sela acara penyerahan SK Perhutanan Sosial dan pertemuan kementerian secara virtual dengan presiden RI, di Auditorium Gubernur.
IKLAN GUBERNUR

b. SK Nomor 3880/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2017 atas nama HKm KTH Sikayan Balumuik Kelurahan Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang seluas 300 Ha

c. SK Nomor 1282/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 atas nama Hutan Nagari Barung-Barung Belantai Selatan Nagari Barung-Barung Belantai Selatan Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan seluas 432 Ha.

"Pemerintah sejak tahun 2009 telah mengeluarkan dan menetapkan beberapa peraturan atau regulasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan dan terakhir diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor : 83/Menlhk/Setjen/UM.1/2016 tentang Perhutanan Sosial, ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Sumbar sambut Kedatangan Presiden RI Saat Kunker ke Sumbar

Yoswardi juga sampaikan, perhutanan Sosial merupakan sebagai salah satu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

"Adapun skema Perhutanan Sosial tersebut adalah Hutan Nagari/Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Tujuan dari program Perhutanan Sosial ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat," ujarnya.

Ia juga katakan, perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat sampai saat ini berdasarkan data dari Kemeterian LHK 244 unit dengan luar lahan 228.658,09 Ha yang berada di lokasi Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Padang Pariaman, Sijunjung, Dhamasraya, Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto, Padang Panjang dan kota Padang.

" Untuk mendukung implementasi PS di Sumatera Barat telah dilakukan beberapa kebijakan antara lain, Pemda Sumatera Barat sejak tahun 2012 telah membuat peta jalan (roadmap) alokasi Perhutanan Sosial seluas 500.000 ha atau 30 % dari luas kawasan hutan Suametar Barat pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi," jelasnya.

Yoswardi juga terangkan, dampak dari kegiatan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat, meningkatkan jumlah Kelompok Perhutanan Sosial yang diberikan akses untuk mengelola hutan di Sumatera Barat, dengan capaian sampai Desember 2020 adalah sebanyak 244 Kelompok seluas 228.658,09 Ha dengan keterlibatan sebanyak 129.494 Kepala Keluarga.

"Memberikan tambahan luas lahan usaha baru bagi masyarakat disekitar hutan melalui pemanfaatan kawasan hutan PS yang selama ini lahannya terbatas dan dikeluhkan dan sekaligus mengolahnya dalam bentuk usaha-usaha produktif seperti kegiatan Agroforestri, Silvopastur dan Silvofisheri. Tumbuhnya ekonomi berbasis pedesaan dilokasi PS dengan adanya usaha pengolahan dari beberapa produk hulu dan hilir dari kelompok PS seperti pengolahan hasil hutan bukan kayu (gula aren, gula semut, madu, coconut oil, serai wangi, kopi, coklat, pala dan lain-lain)," terangnya. (*)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: