Hadapi Ancaman Potensi Banjir dan Longsor, BNPB Ingatkan Kembali BPBD di 34 Provinsi
BNPB mengharapkan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada, seperti sumber daya manusia, peralatan, logistik permakanan. Ini bertujuan untuk pelayanan yang berkualitas kepada para warga terdampak.
Terakhir, Lilik berpesan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat bencana dan pembentukan pos komando penanganan darurat bencana serta aktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi. Ini bertujuan penanganan yang efektif apabila terjadi bencana di suatu wilayah sehingga nyawa manusia dapat diselamatkan dan meminimalkan dampak lainnya. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir Tapanuli Tengah
- Ajak Masyarakat Panjatkan Doa, Nevi Zuairina Minta Banjir Longsor di Sumatra Ditetapkan sebagai Bencana Alam Nasional
- Banjir, Longsor, dan Angin Kencang Melanda Berbagai Wilayah Indonesia, BNPB Keluarkan Imbauan Waspada
- Nevi Zuairina Dorong Penyaluran Bantuan Melalui Lembaga Sosial Kemanusiaan untuk Pedagang Korban Kebakaran di Pasar Payakumbuh
- BNPB: Hujan dan Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Bogor, 95 Jiwa Terdampak








